Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Mudik Pakai Sepeda Motor! Ini Alasannya

Kompas.com - 03/04/2023, 10:30 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA,KOMPAS.com - Demi memenuhi kebutuhan untuk pemudik, sebagian besar masyarakat di Indonesia masih memanfaatkan sepeda motor.

Hasil Survey Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan menyebutkan pada 2023 ada potensi 25,13 juta unit sepeda motor.

Mobil pribadi masih menjadi pilihan utama para pemudik dan diprediksi akan mencapai 27,32 juta selama periode mudik Lebaran.

Baca juga: Angkutan Barang di Tol Semarang-Solo Dibatasi saat Mudik Lebaran

Pilihan masyarakat untuk mudik memakai sepeda motor dipandang dari sisi penghematan biaya dan kemudahan mobilitas di kampung halaman merupakan daya tarik penggunaan sepeda motor.

Ongkos yang dikeluarkan menggunakan sepeda motor lebih murah ketimbang dengan mobil pribadi atau transportasi umum

Selain itu, kelebihan menggunakan sepeda motor saat mudik adalah tetap dapat bepergian kemana-mana di daerah tujuan. Entah untuk silaturahmi, wisata atau sekedar jalan-jalan di lingkungan terdekat.

Hal itulah yang tidak dapat diperoleh jika menggunakan moda transportasi umum dan kebetulan di kampung halaman tidak memiliki kendaraan. Karenanya, pilihan mudik memakai sepeda motor terasa sangat menguntungkan.

 

Keuntungan ini masih dapat bertambah dengan fleksibilitas waktu berangkat mudik yang lebih santai (tidak terikat waktu) dan tidak perlu buru-buru memesan tiket transportasi umum jauh-jauh hari.

Meskipun demikian, penggunaan sepeda motor saat mudik lebaran rentan mengalami kecelakaan lalu lintas.

Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan sepeda motor memang tidak dirancang untuk perjalanan jarak jauh. Terlebih jumlah penumpang dan barang bawaan dibatasi.

Merujuk pada Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, disebutkan bahwa sepeda motor hanya dapat digunakan untuk pengemudi dan 1 (satu) penumpang.

Selain itu pasal 10 (ayat 4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, menyebutkan (a) muatan memiliki lebar tidak melebihi stang, (b) tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi, dan (c) barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.

Baca juga: Ikut Mudik Gratis, Bawa Motor Pakai Kereta Enggak Perlu Bayar

Mengendarai sepeda motor dan tidak memperhatikan faktor keselamatan diri dan orang lain dapat dipidana dengan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 3 juta.

"Batas kapasitas itu diperlukan untuk menjaga keseimbangan kendaraan selama perjalanan. Karena itu, sebaiknya dihindari berkendara menggunakan sepeda motor dan membawa angkutan berlebihan. Selain berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain," jelas Djoko. 

Selain itu, faktor kondisi dan kedisiplinan pengendara motor selama perjalanan juga harus menjadi perhatian.

Dikatakan, ketika melakukan perjalanan jarak jauh, tubuh pengendara perlu stamina yang prima. Jika pengemudi mengantuk atau kurang konsentrasi karena kelelahan, maka bisa terjadi kecelakaan lalu lintas.

"Jika pengendara kurang tertib untuk mengikuti aturan dan rambu-rambu lalu lintas maka kecelakaan bisa terjadi," tegas Djoko. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com