Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Aktivitas Truk ODOL Bisa Dikategorikan Korupsi

Kompas.com - 15/03/2023, 16:05 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com - Setiap tahunnya, aktivitas truk dengan kondisi Over Dimensi Over Load (ODOL) merugikan negara hingga Rp 43 triliun.

Karena itu, pengamat transportasi, Djoko Setijowarno berpendapat aktivitas truk ODOL ini bisa masuk dalam kategori korupsi.

“Aktivitas truk ODOL dapat dikategorikan tindakan korupsi karena menyebabkan jalan negara rusak sehingga menggerus APBN hingga Rp 43 triliun setiap tahunnya,” jelas Djoko.

Baca juga: Basuki Tegaskan Truk Material ODOL Dilarang Lintasi KIPP IKN

Menyikapi hal tersebut, Djoko menyarankan kepada pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan angkutan logistik lain seperti kereta api dan kapal laut.

Namun diakuinya, penggunaan angkutan barang berbasis jalan rel ini masih cukup mahal karena masih dikenakan PPN 10 persen dan track access charge (TAC) sehingga belum banyak digunakan.

Agar kereta kian dilirik sebagai angkutan logistik, pemerintah dapat memberikan subsidi layaknya angkutan barang di jalan raya.

“Pemerintah dapat memberikan subsidi angkutan barang dengan jalur rel seperti halnya pada angkutan barang dengan jalur jalan raya,” jelas Djoko.

Baca juga: ODOL Dilarang Masuk Tol Bakter, Ada WIM di GT Lematang

Ia menambahkan, pengiriman logistik via angkutan laut juga harus dimaksimalkan terutama jika alamat tujuan pengiriman memiliki jarak lebih dari 1.500 km.

Pemerintah sendiri telah mencanangkan Zero ODOL 2023 yang rencananya telah diterapkan sejak awal Januri 2023. Namum nyatanya hingga kini belum dijalankan. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com