Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Aktivitas Truk ODOL Bisa Dikategorikan Korupsi

Karena itu, pengamat transportasi, Djoko Setijowarno berpendapat aktivitas truk ODOL ini bisa masuk dalam kategori korupsi.

“Aktivitas truk ODOL dapat dikategorikan tindakan korupsi karena menyebabkan jalan negara rusak sehingga menggerus APBN hingga Rp 43 triliun setiap tahunnya,” jelas Djoko.

Menyikapi hal tersebut, Djoko menyarankan kepada pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan angkutan logistik lain seperti kereta api dan kapal laut.

Namun diakuinya, penggunaan angkutan barang berbasis jalan rel ini masih cukup mahal karena masih dikenakan PPN 10 persen dan track access charge (TAC) sehingga belum banyak digunakan.

“Pemerintah dapat memberikan subsidi angkutan barang dengan jalur rel seperti halnya pada angkutan barang dengan jalur jalan raya,” jelas Djoko.

Ia menambahkan, pengiriman logistik via angkutan laut juga harus dimaksimalkan terutama jika alamat tujuan pengiriman memiliki jarak lebih dari 1.500 km.

Pemerintah sendiri telah mencanangkan Zero ODOL 2023 yang rencananya telah diterapkan sejak awal Januri 2023. Namum nyatanya hingga kini belum dijalankan. 

https://www.kompas.com/properti/read/2023/03/15/160500021/rugikan-negara-triliunan-rupiah-aktivitas-truk-odol-bisa-dikategorikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke