Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

34 Kendaraan Angkutan Barang Langgar Aturan Odol di Ruas Tol Belmera

Kompas.com - 24/03/2022, 20:21 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 34 kendaraan golongan I atau angkutan barang melanggar aturan Over Dimension dan Over Load (ODOL) pada razia di Ruas Tol Belawan-Medan-Tj. Morawa (Belmera), Sumatera Utara.

Lokasi razia ODOL di tol Belmera ini berada tepat di Gerbang Tol Belawan. 34 kendaraan terbukti melanggar ketentuan ODOL atau sekitar 79 persen dari total 43 kendaraan yang terjaring dalam operasi.

Operasi ini dilakukan oleh Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division melalui Representative Office (RO) 1 Belmera dan PT Jasamarga Kualanamu Tol (JMKT), bekerja sama dengan Dirlantas Polda Sumatera Utara, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Dinas Perhubungan setempat.

Baca juga: Negara Rugi Rp 43 Triliun Per Tahun, Pemerintah Siapkan Strategi Berantas ODOL

Tak hanya di ruas tol Belmera dilakukan, penertiban kendaraan ODOL juga terjadi di Ruas Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) tepatnya di Rest Area Km 65 A.

Dari hasil operasi di ruas MKTT tercatat 15 kendaraan melanggar ketentuan ODOL, atau sekitar 16,85 persen dari total 89 kendaraan yang terjaring.

Direktur Utama PT JMKT dan juga PLT General Manager RO1 Belmera, Teddy Rosady berkomitmen akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk bersama-sama melakukan penertiban kendaraan ODOL.

Kendaraan ODOL khususnya di jalan tol sangat merugikan, tidak hanya membahayakan pengguna jalan tol lain karena umumnya kendaraan ODOL berjalan di bawah batas kecepatan minimal, kendaraan ODOL juga berperan dalam percepatan kerusakan struktur jalan tol”, ujar Teddy dalam rilis yang diterima Kompas.com.

Baca juga: 313 Kendaraan Terjaring, Pelanggaran ODOL Terbesar Ada di Tol Jakarta-Cikampek

Pada operasi ODOL kali ini, kendaraan yang terbukti melanggar ditempelkan stiker sebagai penanda bahwa kendaraan merupakan kendaraan ODOL dan dikeluarkan ke gerbang tol terdekat.

Transfer muatan juga dilakukan pada saat operasi ODOL, terutama untuk kelebihan muatan yang melebihi 80 persen dari Jumlah Berat Diizinkan (JBI).

Selain itu, pengendara truk juga diberikan Sosialisasi dan edukasi terkait aturan daya angkut dan dimensi kendaraan serta risiko yang ditimbulkan akibat kendaraan ODOL.

“Kendaraan ODOL sangat mempengaruhi kelancaran lalu lintas di jalan tol. Bila kendaraan tidak mampu mencapai batas minimal kecepatan akan berpotensi menyebabkan kecelakaan,” papar Teddy.

Bahkan ia menambahkan tercatat jumlah kecelakaan yang melibatkan kendaraan ODOL mencapai 21 persen dari total kecelakaan tahun 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com