Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Minta Satgas Tanah IKN Nusantara Dibentuk, Fungsinya?

Kompas.com - 24/03/2022, 18:06 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur bakal dimulai. Aturan teknis pun telah dikeluarkan sebagai upaya kelancaran pembangunan.

Kendati demikian, kelancaran tidak hanya dipengaruhi aturan teknis, melainkan juga status tanah untuk pembangunan IKN Nusantara.

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengatakan, tanah di IKN Nusantara terbagi menjadi beberapa bagian. Meliputi Kawasan Inti Pemerintahan, Kawasan Pemerintahan, serta Kawasan Pendukung.

Khusus untuk tanah-tanah di sekitar Kawasan Inti Pemerintahan telah dibekukan secara fisik. Sehingga tidak ada pihak yang dapat melakukan transaksi.

"Namun kami akan terus melihat, jika memang ada penguasaan, kami akan lihat dan bisa kami tentukan terkait ini," ujarnya dikutip dari siaran pers, Kamis (24/03/2022).

Baca juga: Sofyan Djalil Bingung Saat Ditanya Isu Bagi-bagi Kavling di IKN Nusantara

Terkait pelaksanaan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Tanah sebagai upaya mencegah spekulan tanah di kawasan IKN Nusantara.

"Satgas Tanah ini terdiri dari Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian ATR/BPN, bahkan kalau perlu juga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” jelas Sofyan A. Djalil.

Pihaknya pun berkomitmen untuk memastikan pembebasan tanah di IKN berjalan lancar. Dengan melakukan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) untuk tanah-tanah di IKN.

"Kami punya IP4T, kami tahu setiap persil tanah itu milik siapa. Oleh karena itu, kami harapkan sengketa tanah dapat kami cegah seminimum mungkin," tandasnya,

Dia menambahkan, beberapa kebijakan telah dibuat terkait tanah pembangunan IKN. Agar statusnya clean and clear, sehingga tidak ada tumpang tindih kepemilikan di atasnya.

Baca juga: Harga Tanah di IKN Diisukan Meroket, Apa Tanggapan Sofyan Djalil?

Kebijakan tersebut antara lain, Peraturan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) No. 22 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual Beli dan Peralihan Hak Atas Tanah di Lokasi IKN.

Kemudian, Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No. 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah, dan Perizinan di Kawasan IKN dan Kawasan Penyangga;

Serta, Surat Edaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimatan Timur terkait pembatasan penjualan atau pembelian tanah di kawasan IKN Nusantara.

"Peraturan-peraturan itu semua, intinya semua transaksi pertanahan untuk sementara dibekukan. Nanti jika Badan Otorita IKN sudah berfungsi, akan kami buka," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com