Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/03/2023, 13:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Gabriel Triwibawa meminta agar Customer Care Tata Ruang (Cetar) dibuka di Kantor Pertanahan (Kantah), Pemerintah Kota (Pemkot), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

"Saya minta Cetar ini juga ada di Kantor Pertanahan, Pemerintah Kabupaten dan Kota," kata Gabriel saat peluncuran Cetar di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Jumat (3/3/2023).

Menurutnya, Cetar di Pemerintah Daerah (Pemda) bisa dihadirkan lewat Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang sudah ada.

Sementara itu, Cetar merupakan upaya untuk mendorong keterbukaan informasi publik di bidang tata ruang serta meningkatkan pelayanan publik.

Selain itu, Cetar berperan untuk mempercepat proses perizinan sehingga investasi tumbuh, lapangan pekerjaan tercipta dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Terobosan ini juga merupakan morning call bagi Kementerian ATR/BPN untuk mengurus perihal potensi investasi di Indonesia.

"Ada sesuatu yang sesungguhnya potensi besar bagi negeri ini dengan suatu investasi. Kalau itu bisa kita layani, bisa menimbulkan investasi, akan membuka lapangan kerja lebih besar," imbuh Gabriel.

Lanjut Gabriel, ada potensi investasi sekitar Rp 2.900 triliun secara total, termasuk yang masih macet.

Cetar diharapkan bisa menangani kendala yang muncul dalam pelaksanaan penyelenggaraan tata ruang, salah satunya yakni Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Tata Ruang (KKPR).

KKPR merupakan satu dari tiga persyaratan dasar perizinan berusaha, bersama dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi, serta Persetujuan Lingkungan yang telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Tata Ruang Bernuansa Tata Uang

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com