Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Lama Urus Sertifikat Tanah Lewat PTSL? Ini Jawabannya

Kompas.com - 19/01/2023, 17:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum adanya jaminan kepastian hukum hak atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan di Indonesia.

Tak jarang, perseteruan tersebut melibatkan keluarga, masyarakat itu sendiri, hingga melibatkan perusahaan.

Oleh karena itu, Pemerintah memiliki program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai inovasi dalam menanggulangi masalah tersebut.

Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Namun, Anda mungkin akan bertanya-tanya berapa jangka waktu yang dibutuhkan dalam memproses sertifikasi tanah lewat program PTSL.

Beberapa waktu lalu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sunraizal telah memberikan jawabannya.

"Kalau semua lengkap (berkas persyaratan PTSL dan tidak ada permasalahan hak), bisa 1 bulan selesai atau maksimal 2 bulan," ujar Sunraizal saat konferensi pers, Jumat (3/6/2022).

Namun, terdapat beberapa kendala yang membuat pengurusan sertifikat tanah PTSL menjadi lama dan melebihi batas tahun anggaran pelaksanaan.

Mulai dari adanya tumpang tindih hak, sengketa, kelengkapan berkas, hingga masyarakat belum membayar biaya yang dibebankan.

"Ada juga kepala kantor (pertanahan) yang begini, jangan-jangan nanti Pak Presiden datang ke sini, nanti kita nunggu saja (agar Presiden menyerahkan secara simbolis ke masyarakat)," tirunya.

Baca juga: 30 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan Raja Juli, Apakah Bisa Dialihkan?

Sehingga, kendala yang membuat lamanya proses PTSL sangat bervariasi. Tapi, kalau sertifikat tanah bertahun-tahun belum diserahkan seperti di Sumut, maka sudah tidak sesuai ketentuan.

"Prinsipnya kalau melewati tahun anggaran sebenarnya sudah tidak sesuai ketentuan, apalagi juknisnya (petunjuk teknis) itu hanya 1-2 bulan," katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menambahkan, umumnya penyerahan sertifikat tanah PTSL dilakukan secara kolektif.

"Memang penyerahannya biasanya di akhir tahun atau pertengahan tahun. Jadi, tidak diberikan satu-satu sertifikat PTSL itu," ujarya.

Namun dia mengklaim, kini sertifikat tanah PTSL bisa dibagikan ke masyarakat apabila dalam satu desa sudah selesai. Agar tidak terjadi penumpukan sertifikat di kantor BPN.

"Sekarang ini kami melihat bahwa masyarakat banyak memerlukan juga. Jadi, kita bisa bagikan kalau misalkan dalam satu desa sudah selesai," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com