Kemudian, setelah diolah dan diteliti akan diumumkan selama 14 hari. Nantinya, pengumuman akan berlangsung di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan Kantor Desa/Kelurahan.
Penyerahannya dilakukan pada saat tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.
Baca juga: Sertifikat PTSL Pangkalpinang Diterbitkan, 311 di Antaranya Aset Pemkot
Menyinggung soal pengumpulan data fisik dan data yuridis pada poin keempat, masyarakat perlu menyiapkan beberapa berkas.
Untuk data fisik berupa pengukuran bidang tanah, masyarakat harus dapat menunjukkan tanda batas tanah yang kemudian dapat diidentifikasi petugas, baik di lapangan dan di peta.
Sementara untuk data yuridis, berupa pengumpulan dokumen alat bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, baik bukti tertulis maupun keterangan saksi dan/atau pernyataan yang bersangkutan dari setiap bidang tanah.
Karena, petugas akan mengumpulkan data yuridis menggunakan aplikasi Survei Tanahku dan mengunggah data sekurang-kurangnya sebagai berikut: