Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Provinsi Terbanyak Tak Punya Sertifikat, Ketahui Cara Mengurusnya

Kompas.com - 15/01/2023, 16:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Kemudian, setelah diolah dan diteliti akan diumumkan selama 14 hari. Nantinya, pengumuman akan berlangsung di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan Kantor Desa/Kelurahan. 

Penyerahannya dilakukan pada saat tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.

Baca juga: Sertifikat PTSL Pangkalpinang Diterbitkan, 311 di Antaranya Aset Pemkot

Menyinggung soal pengumpulan data fisik dan data yuridis pada poin keempat, masyarakat perlu menyiapkan beberapa berkas.

Untuk data fisik berupa pengukuran bidang tanah, masyarakat harus dapat menunjukkan tanda batas tanah yang kemudian dapat diidentifikasi petugas, baik di lapangan dan di peta.

Sementara untuk data yuridis, berupa pengumpulan dokumen alat bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, baik bukti tertulis maupun keterangan saksi dan/atau pernyataan yang bersangkutan dari setiap bidang tanah.

Karena, petugas akan mengumpulkan data yuridis menggunakan aplikasi Survei Tanahku dan mengunggah data sekurang-kurangnya sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir permohonan beserta tanda tangan di atas meterai.
  2. Fotokopi identitas diri (KTP, KK) pemohon.
  3. Surat-surat bukti perolehan tanah/alas hak secara kronologis mulai dari pemilik awal tanah sampai pemilik terakhir/pemohon, baik itu berkas asli dan fotokopi.
  4. Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah. Berita acara kesaksian (dengan melampirkan fotokopi KTP 2 orang saksi).
  5. Surat pernyataan tanah-tanah yang dipunyai pemohon. SPPT-PBB tahun berjalan.
  6. Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SS-BPHTB).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com