Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Sertifikat PTSL Pangkalpinang Diterbitkan, 311 di Antaranya Aset Pemkot

Kompas.com - 10/01/2023, 05:30 WIB

BANGKA, KOMPAS.com - Pengadaan sertifikat tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, tercatat mencapai 3.150 berkas.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pangkalpinang Adi Wibowo mengatakan, target selama 2022 tercapai dengan terealisasinya sertifikat tanah untuk warga maupun pemerintah.

PTSL dikenal juga sebagai pengadaan sertifikat massal yang terus digenjot selama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tahun lalu target PTSL sebanyak 3.150 sertifikat dan tercapai. Termasuk di dalamnya aset Pemkot Pangkalpinang sebanyak 311 sertifikat," kata Adi di kantor kecamatan Gerunggang, Senin (9/1/2023).

Baca juga: Tak Sampai 2025, Hadi Tjahjanto Optimistis 126 Juta Bidang Tanah Terdata PTSL

Adi menuturkan, capaian sertifikasi sebagai bentuk kolaborasi pemkot dan BPN. Program nasional tersebut ditujukan untuk mensertifikatkan tanah pemkot dan masyarakat.

"Keuntungan sertifikat dapat mencegah dan mengurangi sengketa tanah," cetus Adi.

Khusus untuk pemerintahan, sertifikasi juga bagian dari tata kelola keuangan dan aset yang diharapkan memperbaiki penilaian kinerja dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program PTSL yang dilaksanakan tanpa biaya.

Biaya yang dikeluarkan masyarakat hanya untuk pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang merupakan salah satu jenis biaya provisi atau pajak jual beli.

BPHTB ini harus dibayarkan sebagai retribusi daerah.

"Masyarakat diharapkan memanfaatkan program ini karena mudah dan gratis kecuali BPHTB," imbuh Maulan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+