Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembentukan Pengurus PPPSRS Signature Park Apartemen Dinilai Tidak Sah

Kompas.com - 28/12/2022, 07:30 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembentukan pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Signature Park Apartment dinilai telah berlangsung dengan tidak sah.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh penghuni apartemen yang tergabung dalam Komunitas Warga Signature Park Apartemen (KWSPA) Jakarta.

Dalam rilis yang diterima Kompas.com, KWSPA mengatakan kejanggalan sudah dimulai saat pembentukan Panitia Musyawarah (PanMus) PPPSRS.

Baca juga: Tahun 2023, Tingkat Hunian Apartemen Sewa di Jakarta Merangkak Naik

Pasalnya undangan pelaksanaan Rapat Umum Tahunan (RUTA) tidak dikirimkan kepada seluruh penghuni apartemen.

Bahkan tidak ada pengumuman/publikasi/sosialisasi RUTA/PanMus kepada warga soal acara yang berlangsung pada 6 Oktober 2022.

“Daftar calon anggota PanMus tidak diumumkan kepada warga Signature Park Apartment. Padahal para calon wajib diumumkan,” ungkap KWSPA.

Dalam acara yang dilakukan secara virtual tersebut, para peserta Zoom yang tidak sepaham tidak diberi kesempatan untuk berbicara.

Dikatakan, sebelum pemilihan anggota PanMus dimulai, secara tiba-tiba PPPSRS ilegal mengumumkan adanya pemilihan melalui sistem paket.

“Padahal sesuai dengan peraturan Gubernur DKI Jakarta, pemilihan anggota PANMUS melalui sistem paket tidak diatur,” jelasnya.

Selain itu, peserta pemilihan anggota PanMus tidak berdomisili di Signature Park Apartment dan tidak memiliki Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan Kecamatan Tebet sehingga tidak valid atautidak memenuhi persyaratan sebagai anggota PanMus.

Karena itu, KWSPA menolak dengan tegas pelaksanaan dan hasil pembentukan PanMus di SPA pada 6 Oktober 2022.

Baca juga: Pasar Properti Solo Kembali Bergerak, Apartemen Mahasiswa Hadir 1.000 Unit

Surat dari Komunitas Warga apartemen perihal permasalahan ini sudah berulang kali kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pemda DKI Jakarta.

Sayangnya, pihak DPRKP tidak menyelesaikan masalah ini namun ikut memihak pada hasil pertemuan yang diadakan oleh PPPSRS illegal tersebut.

“Kami berharap Pejabat Gubernur DKI Jakarta dan DPRKP segera mengambil tindakan tegas terhadap pengurus PPPSRS yang ilegal tersebut,” tambah KWSPA. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com