Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Kek Sapar, Penggarap Pertama di Lahan PTPN 4 yang Memilih Terima "Sagu Hati"

Kompas.com - 17/12/2022, 09:00 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Usianya sangat sepuh, 84 tahun, namun ingatan Saparuddin masih moncer. Kek Sapar, begitu dia biasa dipanggil, adalah wakil ketua Kelompok 17, sesuai jumlah anggotanya.

Menamakan diri Pendawa Lima, mereka adalah penggarap pertama di Kebun Balimbingan yang lahannya milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4.

Kebun berada di Nagori Bahkisat, Kecamatan Tanahjawa, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

"Dulu PTPN nanam teh di situ, baru kelapa sawit. Waktu zaman saya, kami menanam sawit juga..." kata Sapar, Jumat (16/12/2022).

Puluhan tahun menggarap, Kelompok 17 melakukan kesepakatan dengan PTPN 4. Mereka bersedia meninggalkan lahan seluas 65 hektar dengan syarat, perusahaan menyediakan lahan pengganti di tempat berbeda.

Baca juga: Target 10.000 Bidang Tanah Terdaftar PTSL, BPN Siak Minta Masyarakat Kooperatif

Luasnya setengah dari luas lahan yang ditinggalkan. Tetapi, terjadi persoalan yang menyebabkan kesepakatan tidak berjalan mulus, para penggarap memutuskan kembali menduduki lahan.

"Kami ramai-ramai balik lagi, kalau tidak salah itu 1996... Tapi, jumlah kami semakin banyak," ucapnya.

Lambat laun, kelompok penggarap mengklaim lahan milik mereka, membuat PTPN 4 menempuh jalur hukum. Kelompok Tani Pendawa Lima digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.

Berdasarkan Putusan Nomor 09/PDT/G/1997/PN-Sim tanggal 23 Maret 1998, pengadilan menyatakan areal yang digarap seluas 105,27 hektar merupakan milik PTPN 4.

Para penggarap diminta mengosongkan lahan dan membongkar tanaman serta bangunan yang ada.

Kek Sapar dan kelompoknya tak terima, ajukan banding. Sayangnya, Putusan Nomor 401/PDT/1998/PT MDN tetap memenangkan PTPN 4. Kembali upaya hukum dilakukan dengan Kasasi ke Mahkamah Agung, lagi-lagi kandas lewat Putusan Nomor 24K/PDT/2000.

Sisa perlawanan terakhir untuk menguasai tanah garapan berhenti setelah permohonan Peninjauan Kembali ditolak MA dengan Putusan Nomor 251PK/PDT/2009.

Pada 2019, PN Simalungun dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumut melakukan pengukuran dan identifikasi.

Baca juga: Penertiban Bumper Sibolangit Dihalangi, Kasatpol PP: Itu Vila Mewah, Tidak Mungkin Milik Penggarap

Hasil konstatering menemukan 96,47 hektar lahan masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 7/12 November 2008 yang dikantongi PTPN 4.

Namun, bertahun-tahun setelah berkekuatan hukum tetap, lahan Kebun Balimbingan tak tersentuh tangan eksekusi. Penggarap masih menguasai lahan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com