Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raja Juli Obral Janji di Depan Pengembang Properti, Ini Daftarnya

Kompas.com - 13/12/2022, 19:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Backlog rumah menjadi salah satu permasalahan sektor perumahan yang tengah diselesaikan oleh Pemerintah.

Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Tahun 2020, angka backlog kepemilikan perumahan mencapai 12,75 juta.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni mengatakan, penyelesaian masalah ini butuh andil berbagai sektor.

Oleh karena itu, Raja Juli menjanjikan sejumlah hal untuk mendukung pengembang dalam membangun perumahan guna mengatasi angka backlog.

Salah satunya adalah kebijakan percepatan layanan pertanahan guna mempermudah pengembangan perumahan.

"Kementerian ATR/BPN mengeluarkan kebijakan percepatan pertanahan melalui layanan elektronik yang sekarang sudah berjalan," kata Raja Juli dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Real Estat Indonesia (REI) pada Selasa (13/12/2022).

Baca juga: PBG dan LSD Dianggap Hambat Penyediaan Perumahan Rakyat

Kementerian ATR/BPN juga akan menerbitkan beberapa relaksasi kebijakan, seperti penundaan persyaratan BPJS Kesehatan dalam transaksi pertanahan.

Selain itu, relaksasi kebijakan penggunaan lahan perumahan di Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

Izin pembangunan perumahan di atas LSD tetap bisa berlaku, asalkan terbit sebelum Keputusan Menteri (Kepmen) ATR/Kepala BPN Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021 diresmikan.

Kepmen ATR/Kepala BPN tersebut mengatur tentang Penetapan LSD di Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatra Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

"Pokoknya yang sudah memiliki hak, sudah memiliki izin, bagian dari PSN, ada istilah ruang terkurung, ada 5 kategori itu akan kita relaksasi," tambah Raja Juli.

Baca juga: Soal LSD, BPN Bakal Pertimbangkan Tuntutan Pengembang ke Kementerian Terkait

Artinya, pengembang yang sudah memiliki izin membangun perumahan sebelum aturan baru terbit tetap bisa tetap meneruskan pengembangan di lahan yang menjadi LSD tersebut.

Tak berhenti di situ, Kementerian ATR/BPN juga akan memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) lebih lama dalam mendorong pembangunan properti berbasis Transit Oriented Development (TOD).

"Kami sangat terbuka, handphone saya bisa diakses 24 jam. Kalau misal ada masalah spesifik yang konkret, yang dapat menghambat berjalannya ekonomi dengan baik, hubungi," tutup Raja Juli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com