Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPN Tak Akan Terbitkan Sertifikat LSD yang Dikuasai Pengembang

Kompas.com - 01/09/2022, 09:49 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Pertanahan (Kantah) setempat tidak dapat menerbitkan sertifikat bagi lahan hijau yang dikuasai oleh pengembang.

Sebab, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menetapkan aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di sejumlah kabupaten/kota dan provinsi.

Penetapan LSD diharapkan dapat mengendalikan alih fungsi lahan sawah dan memenuhi ketersediaannya untuk mendukung ketahanan pangan nasional.

Ini tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ATR/Kepala BPN Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021 tentang Penetapan LSD di Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatra Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Dengan begitu, pengembang tidak serta-merta bisa membangun perumahan maupun kawasan industri karena harus memperhatikan aturan baru ini.

Baca juga: Hadi Tjahjanto Pastikan Aturan LSD Tak Mengganggu Pembangunan Rumah Subsidi

Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Hari Prihatono menegaskan hal tersebut dalam doorstop di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (31/8/2022).

"Itu yang kemudian menjadi dasar belum dikeluarkannya sertifikat di tingkat Kantah," jelas Hari.

Hari menjelaskan, masalah ini tidak bisa diselesaikan dalam tingkat Kantah, melainkan disampaikan ke pusat yang mana adaah Kementerian ATR/BPN karena menyangkut kebijakan tata ruang.

Selain itu, Menteri ATR/Kepala BPN pun perlu membicarakan masalah ini kepada kementerian terkait soal pengaturan lahan hijau tersebut.

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menerima audiensi Asosiasi Pengembang Perumahan Subsidi Indonesia (Apersi).

Hadi berkomitmen untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan kebaikan bersama, termasuk kepastian hukum bagi para pelaku bisnis, terutama pengembang perumahan subsidi.

Dia berharap pengembang anggota terus memberikan masukan terkait kendala yang menyangkut Kementerian ATR/BPN.

"Hal ini karena yang berada di lapangan adalah pengembang perumahan. Apalagi Apersi adalah pengembang yang fokus membangun rumah susbidi,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com