JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan terkait perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dianggap menghambat penyediaan perumahan rakyat.
Hal ini disampaikan oleh Pengamat Perumahan Anton Sitorus dalam diskusi Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera) pada Selasa (20/9/2022).
"Kita di sektor perumahan ini terus diselimuti masalah-masalah yang terus berulang terutama dalam hal perizinan. Hanya namanya saja yang berbeda. Seperti PBG dan LSD ini adalah soal klasik dalam versi terbaru," kata Anton, mengutip rilis, Rabu (21/9/2022).
Padahal menurutnya masalah perumahan adalah hal fundamental dan kebutuhan asasi manusia.
Terlebih mengingat angka backlog kepemilikan perumahan mencapai 12,75 juta, mengacu data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Tahun 2020.
Baca juga: Pengembang Wilayah Sumatera Desak Pemerintah Naikkan Harga Rumah Subsidi
Sebagaimana diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menetapkan aturan LSD di sejumlah kabupaten/kota dan provinsi.
Penetapan LSD diharapkan dapat mengendalikan alih fungsi lahan sawah dan memenuhi ketersediaannya untuk mendukung ketahanan pangan nasional.
Ini tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ATR/Kepala BPN Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021 tentang Penetapan LSD di Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatra Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Anton menduga penerbitan aturan seperti PBG dan LSD terjadi akibat Pemerintah tidak memiliki sumber daya manusia (SDM) yang mengerti tentang perumahan dengan baik.
Mendukung pernyataan tersebut, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan persoalan PBG perlu segera dicari solusinya.
Baca juga: Pengembang Minta Harga Minimal Rumah Subsidi Naik Jadi Rp 180 Juta
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.