Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Bereskan Konflik Agraria, Jokowi: Kalau Cuma Duduk di Kantor, Tidak Akan Selesai

Kompas.com - 01/12/2022, 21:36 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi upaya Kementerian ATR/BPN yang telah menyelesaikan konflik pertanahan yang menimpa Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi.

Hal itu disampaikannya ketika melakukan penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat tahun 2022 secara hybrid pada Kamis (01/12/2022).

"Alhamdulillah sekarang yang Suku Anak Dalam 744 bidang tanah sudah diselesaikan semuanya dan satu keluarga dapat 1 hektar sudah rampung," ujar Jokowi, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Menurut dia, konflik agraria tersebut bisa diselesaikan karena jajaran pimpinan Kementerian ATR/BPN turun langsung ke lapangan, mulai dari menteri, wakil menteri, hingga kepala kantor wilayah (kanwil).

"Kita ini kalau punya masalah dan masalahnya jelas, gampang kok diselesaikan, asal di lapangan diikuti. Tapi kalau hanya duduk di kantor nggak akan selesai-selesai sampai kapan pun," jelasnya.

Baca juga: Sekitar 25 Juta Bidang Tanah di Indonesia Belum Bersertifikat, Kapan Rampung?

Sengketa tanah seperti SAD banyak sekali di berbagai wilayah Indonesia. Kondisi ini menjadi problem besar yang patut segera diselesaikan.

"Inilah problem besar pertanahan kita, belum lagi yang namanya kalau sudah mafia tanah masuk, lebih ruwet lagi, tapi Pak Menteri yang sekarang bekas Panglima TNI, didatangi beliau sudah mafianya menyingkir semuanya," tandas Jokowi.

Dia pun telah berpesan kepada Menteri ATR/Kepala BPN agar tidak memberikan ampun kepada para mafia tanah. Karena ini berhubungan dengan ketentraman masyarakat.

"Saya sudah sampaikan ke Pak Menteri, 'Pak, jangan beri ampun yang namanya mafia tanah, ini menyangkut hajat hidup orang banyak yaitu rakyat, kalau sudah menyangkut tanah itu mengerikan Pak, bisa berantem saling bunuh, karena menyangkut hal yang sangat prinsip'," bebernya.

Baca juga: Jokowi Bagi-bagi 1,5 Juta Sertifikat Tanah, buat Siapa Saja?

Dengan demikian, kondisi seperti itu harus segera ditindaklanjuti agar tak sampai terjadi lagi. Tentu caranya dengan melakukan penyertifikatan tanah.

"Inilah yang harus kita hindari agar konflik tanah, sekali lagi sengketa tanah itu bisa segera diselesaikan dengan memberikan sertifikat sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah kepada rakyat," pungkas Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com