Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali Modus Kejahatan Mafia Tanah di DKI Jakarta

Kompas.com - 30/11/2022, 19:36 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Dwi Budi Martono memaparkan modus tindak kejahatan mafia tanah yang marak terjadi di DKI Jakarta.

Dari sekian banyak modus mafia tanah, mayoritas pelaku menggunakan figur pengganti pemegang hak tanah.

"Banyak modus, banyak polemik, tapi mayoritas adalah menggunakan figur," jelasnya, Rabu (30/11/2022).

Mafia tanah ini biasanya bersikap seakan dirinya sebagai pemegang hak, lalu mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan transaksi.

"Figur inilah yang akhirnya memindahkan hak seseorang dan melawan hukum," tambah Dwi Budi.

Baca juga: Hadi Tjahjanto Ungkap Lima Oknum Terlibat Mafia Tanah

Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN menciptakan aplikasi Sentuh Tanahku, sehingga para pemegang hak bisa memantau kondisi tanah mereka secara digital.

Nantinya, para pemegang hak bisa langsung mengetahui apabila terjadi transaksi terhadap bidang tanahnya dan bisa langsung membatalkan atau mengambil langkah atas tindak kejahatan tersebut.

"Kalau ada langkah enggak benar, dia (pemegang hak) bisa blokir. Mudah-mudahan aplikasi ini bisa memitigasi kejadian-kejadian mafia tanah," lanjutnya.

Pada tahun 2022 ini, Kanwil BPN DKI Jakarta menyelesaikan 5 kasus mafia tanah dari yang awalnya hanya ditargetkan 4.

Kelima kasus mafia tanah tersebut meliputi kasus yang menyangkut selebriti Nirina Zubir, kasus di Petogogan, Petojo Selatan, Pegangsaan, dan Kalibata.

Jelasnya, 4 dari 5 kasus mafia tanah yang ditangani tersebut telah tuntas, dan 1 sisanya masih ditangani oleh Kanwil BPN DKI Jakarta, Polda hingga Kejaksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com