Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekitar 25 Juta Bidang Tanah di Indonesia Belum Bersertifikat, Kapan Rampung?

Kompas.com - 01/12/2022, 17:32 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih ada puluhan juta bidang tanah di Indonesia masih belum bersertifikat. Artinya, kepemilikan rakyat atas lahan tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan berpotensi terus memicu konflik pertanahan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, konflik pertanahan akan semakin sulit diselesaikan dan bisa mengganggu ketentraman rakyat jika dibiarkan bermasalah selama bertahun-tahun.

"Menghabiskan energi rakyat kita, konflik antar tetangga, masyarakat dengan pemerintah, masyarakat dengan swasta, masyarakat dengan BUMN, banyak sekali," ujarnya saat Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat Tahun 2022 Secara Hybrid pada Kamis (01/12/2022) dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Oleh sebab itu, dia memerintahkan Menteri ATR/Kepala BPN untuk menyelesaikan seluruh bidang tanah yang belum bersertifikat. Jumlahnya 25.806.000 juta bidang tanah.

"Sekarang total sudah 100 juta (bidang tanah bersertifikat), kira-kira tinggal 26 juta lagi yang akan kita selesaikan dalam tahun-tahun mendatang, kurang lebih 2 atau 3 tahun, InsyaAllah rampung," jelasnya.

Baca juga: Jokowi Bagi-bagi 1,5 Juta Sertifikat Tanah, Buat Siapa Saja?

Menurut Presiden, apabila seluruh masyarakat telah memiliki sertifikat tanah, maka tidak akan terjadi lagi konflik maupun sengketa tanah.

"Kalau sudah pegang semuanya adem semuanya, rakyatnya akan adem semuanya, konflik-konflik nggak ada, sengketa tanah nggak ada, pegang nya udah jelas semuanya," tuturnya.

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menambahkan, diperkirakan ada 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia.

Adapun Kementerian ATR/BPN telah mendaftarkan sebanyak 100,14 juta bidang tanah. Di mana sebanyak 82,5 juta bidang tanah di antaranya telah bersertifikat.

Baca juga: Ini Progres Reforma Agraria, Mulai PTSL hingga Redistribusi Tanah Telantar

"Untuk mencapai target seluruh bidang tanah terdaftar pada tahun 2025 maka terhadap sisa sebanyak 25 juta bidang tanah akan kami selesaikan selama 3 tahun ke depan," tandas Hadi.

Sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah, Kementerian ATR/BPN juga mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada pendaftaran tanah pertama kali.

"Sampai saat ini setidaknya terdapat 93 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang telah membebaskan BPHTB," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com