Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penyediaan Rumah Layak dan Terjangkau, Ini Peran ATR/BPN

Kompas.com - 12/11/2022, 07:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memiliki kewajiban untuk menyediakan rumah yang layak huni dan terjangkau bagi masyarakat.

Tak hanya Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN bersama kementerian/lembaga terkait lainnya juga berperan mendukung ketersediaan rumah bagi rakyat.

Hal itu dikemukakan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni dalam Perayaan HUT ke-24 Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), pada Kamis (10/11/2022).

"Salah satu yang harus bertanggung jawab untuk mengatasi persoalan perumahan, selain dari Kementerian PUPR, tentu Kementerian ATR/BPN memegang peran yang sangat penting untuk men-support tersedianya perumahan yang layak dan terjangkau," terangnya dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: Cuma Bayar DP Rp 2 Juta, Mitra Gojek di Solo Akhirnya Punya Rumah Sendiri

Saat ini, menurut dia telah dilakukan berbagai upaya untuk menyediakan perumahan bagi rakyat, salah satunya memberikan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB).

"Selain kita perbaiki sistem yang bersifat struktural, mempermudah EoDB, mempermudah Bapak/Ibu sekalian untuk berusaha," tandasnya.

Sementara itu dalam jangka pendek ada ide-ide, pihaknya siap sedia untuk berkomunikasi langsung.

"Kita coba selesaikan satu persatu persoalan yang mengganggu atau memperlambat teman-teman melakukan pengembangan," tukas Raja Juli Antoni.

Baca juga: Bangun Rumah Subsidi, Pengembang Terganjal Segudang Masalah

Sementara itu, Ketua Umum APERSI, Junaidi Abdillah berharap para kepala daerah agar ramah terhadap investasi properti, kaitannya dengan perizinan.

"Saya hanya berpesan realisasi Kredit Perumahan Rakyat (KPR) harus tinggi lagi, realisasi melalui Bank BTN lebih tinggi lagi, dan prosesnya cepat," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com