Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanah Masyarakat yang Belum Terdaftar, Status Sertifikatnya Masih "Terbang"

Kompas.com - 28/09/2022, 08:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menganalogikan, tanah-tanah yang belum terdaftar dan mengalami kendala di lapangan adalah sertifikat yang masih “terbang”.

Kendati demikian, Mantan Panglima TNI yang berasal dari Angkatan Udara (AU) ini menargetkan sertifikat tersebut dapat tersampaikan atau “mendarat” ke tangan masyarakat.

Hadi menyampaikan hal ini saat mengisi sambutan Tasyakuran Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) tahun 2022, Senin (26/9/2022).

Acara ini digelar dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

“Walaupun tentunya masih ada sedikit masalah adanya sertifikat terbang belum bisa mendarat, tapi yakinlah, karena menteri ini adalah mantan penerbang, bisa mendaratkan sertifikat itu," katanya.

Baca juga: Hadi Tjahjanto Ajak Siswa SMA Wujudkan Reforma Agraria, Begini Caranya

Sejauh ini, Kementerian ATR/BPN telah mendaftarkan 81,6 juta bidang tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dalam kesempatan itu, imbuh Hadi, jajaran Kementerian ATR/BPN terus berupaya untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan.

Dia melanjutkan, tugas prioritas yang harus dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu mempercepat pendaftaran tanah.

Untuk itu, Kementerian ATR/BPN menggencarkan PTSL dengan tujuan seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar pada tahun 2024.

Pada kesempatan ini, Hadi mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran di daerah, yakni Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) atas kerja sama yang dilaksanakan dalam rangka percepatan program PTSL.

Selain itu, dalam rangka penyelesaian konflik agraria dengan kerja sama lintas sektor.

Alhamdulillah, dengan kerja sama yang baik dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dengan PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN, kita sudah bisa menyelesaikan semua,” tambah dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com