JAKARTA, KOMPAS.com - Biaya mengurus sertifikat tanah maupun layanan pertanahan lainnya di Kantor Pertanahan (Kantah) mungkin masih menjadi pertanyaan masyarakat.
Karena selain berkas persyaratan, masyarakat yang akan memanfaatkan layanan pertahanan perlu menyiapkan biayanya.
Namun tidak semua masyarakat mengetahui soal besaran biaya mengurus sertifikat tanah di Kantah. Kebingungan untuk menyiapkan jumlah uangnya.
Meski begitu, seiring perkembangan zaman, kini masyarakat bisa memeriksa dan menghitung besaran biaya layanan pertahanan secara online.
Terdapat dua cara yang bisa dilakukan, yaitu melalui Aplikasi Sentuh Tanahku, atau situs resmi Kementerian ATR/BPN. Masyarakat tinggal memilih salah satunya saja.
Baca juga: Mau Beli Rumah? Ini Aturan BPHTB Terbaru dan Cara Menghitung Biayanya
Kedua cara tersebut sama-sama menyediakan informasi simulasi biaya mengurus sertifikat tanah.
Mulai dari jual beli, pewarisan, pemecahan, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan sebagainya.
Akan tetapi hasil penghitungan biaya, besarannya belum termasuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sehingga masyarakat perlu menghitung PPh dan BPHTB secara mandiri atau terpisah.
Baca juga: Hadi Tjahjanto Harap Masyarakat Urus Sertifikat Tanah Secara Mandiri, Caranya?
Lantas, bagaimana cara cek biaya mengurus sertifikat tanah? Berikut ulasannya.