Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proyek Pekerjaan Jalan Tak Boleh Abaikan Keselamatan Pejalan Kaki, Begini Standarnya

Kompas.com - 09/09/2022, 16:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

Jalur tersebut dibuat untuk mencegah pejalan kaki memasuki lokasi kerja, dan juga harus terdapat petunjuk arah yang jelas.

Apabila lintasan atau penyeberangan untuk pejalan kaki sementara telah direlokasi, fasilitasnya harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Permukaan lintasan dan/atau penyeberangan harus berkeselamatan dan nyaman untuk kereta dorong dan kursi roda, juga untuk penyandang tunanetra.

2. Tempat penyeberangan harus sedekat mungkin dengan jalur yang diinginkan pejalan kaki.

Lebar dan kualitas permukaan tempat penyeberangan harus sama seperti fasilitas sebelum ada pekerjaan jalan, termasuk ketentuan untuk penyandang tuna netra.

Rambu sesuai regulasi yang benar diperlukan pada tempat penyeberangan.

Baca juga: Begini Isi Perpres Keselamatan Lalin dan Angkutan Jalan yang Ditetapkan Jokowi

3. Jika lalu lintas pejalan kaki dialihkan ke jalan eksisting, lintasan pejalan kaki harus terpisah dari lalu lintas kendaraan.

Pagar berjala (tanpa tonjolan atau tiang yang membahayakan) atau barisan kerucut/bollard plastik dapat digunakan apabila:

  • Jarak bebas ke tepi lajur lalu lintas sedikitnya 1,2 meter dan batas kecepatan 60 km/jam atau kurang; atau
  • Jarak bebas ke tepi lajur lalu lintas kurang dari 1,2 meter, batas kecepatan 40 km/jam atau kurang.

Jika persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka pagar keselamatan (dipasang dengan benar) harus dipertimbangkan.

Pagar keselamatan memerlukan perhatian ekstra agar dapat dipasang dan disambung dengan baik.

4. Kualitas penerangan tidak boleh kurang daripada yang telah disediakan di lintasan dan penyeberangan pejalan kaki yang asli.

5. Jika pesepeda atau pejalan kaki perlu menyeberang di lokasi pekerjaan jalan, titik penyeberangan harus dibuat sedemikian rupa.

Agar pesepeda atau pejalan kaki terlihat oleh pengendara lalu lintas yang mendekati, serta para operator peralatan dan perangkat kerja di lokasi kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com