Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Isi Perpres Keselamatan Lalin dan Angkutan Jalan yang Ditetapkan Jokowi

Kompas.com - 06/06/2022, 16:58 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ), 3 Januari 2022.

Beleid tersebut ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (KLLAJ).

Dengan demikian, perlu ditetapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang RUNK LLAJ.

Baca juga: Susun Rencana Keselamatan Lalin, Pemprov Harus Koordinasi dengan Kemendagri

Dalam Pasal 2 Perpres tersebut, RUNK LLAJ ditetapkan untuk periode 20 tahun untuk jangka waktu tahun 2021 sampai dengan 2040.

RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga (K/L) Pemerintah Provinsi (Pemprov), dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot).

Kemudian, menyinergikan penyusunan dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian Keselamatan LLAJ (KLLAJ).

Penyusunan RUNK LLAJ memperhatikan beberapa hal yakni, rencana pembangunan jangka panjang dan menengah nasional, perkembangan lingkungan strategis KLLAJ dalam 10 tahun terakhir, dan tujuan pembangunan berkelanjutan Sustainable Development Goals (SDG's).

Program nasional KLLAJ sebagaimana dimaksud terdiri atas lima pilar yang meliputi sistem, jalan, kendaraan, pengguna jalan berkeselamatan, serta penanganan korban kecelakaan.

Perpres ini diterbitkan karena dilatarbelakangi dengan peningkatan pergerakan manusia dan barang.

Baca juga: Perusahaan hingga Masyarakat Bisa Berpartisipasi Susun Rencana Aksi Keselamatan Lalin

Hal ini berdampak pada meningkatnya potensi terjadinya kecelakaan transportasi, terutama LLAJ.

Berdasarkan data Kepolisian Negara Republik Indonesia, jumlah kematian akibat kecelakaan LLAJ yang terjadi pada tahun 2020 telah mencapai 23.529 jiwa atau setara dengan tiga jiwa meninggal dunia per jam.

Permasalahan Keselamatan LLAJ (KLLAJ) tidak hanya dihadapi dalam skala nasional, tetapi juga menjadi masalah global.

Setiap tahun, setidaknya sekitar 1,35 juta jiwa meninggal dunia akibat kecelakaan LLAJ atau lebih dari 3.690 jiwa per harinya (Global Status Report on Road Safety, 2018).

Fenomena tingginya angka kecelakaan LLAJ di Indonesia memberikan dampak kerugian yang cukup besar, baik level makro sistem perekonomian nasional maupun level mikro perekonomian keluarga.

Banyaknya jumlah anggota keluarga yang meninggal dunia maupun mengalami cacat permanen pada usia produktif.

Lalu, berdampak pada tingginya potensi suatu keluarga kehilangan tulang punggung dalam mencari nafkah dan rentan terhadap kemiskinan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com