Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senin Besok, Sistem Ganjil-Genap Mulai Berlaku di 25 Ruas Jalan

Kompas.com - 05/06/2022, 20:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah 25 ruas jalan di DKI Jakarta menerapkan sistem ganjil genap (gage) mulai diterapkan Senin (6/6/2022).

Gage ini akan berlaku mulai dari Senin hingga Jumat pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB serta pukul 16.00 sampai dengan 21.00 WIB.

Keputusan untuk pemberlakukan sistem gage ini dilakukan karena sudah menurunnya kasus Covid-19, terlebih di Jakarta sudah diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

Selanjutnya, peningkatan volume lalu lintas (lalin) di berbagai lokasi, serta adanya peningkatan mobilitas masyarakat di berbagai sektor.

Baca juga: Warga Jakarta! Sistem Ganjil-Genap akan Berlaku di 25 Ruas Jalan Ini Mulai 6 Juni

Berikut 25 ruas jalan yang akan diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas (Lalin) dengan Sistem Gage yakni:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan M.H. Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan 
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
  16. Jalan Gatot Subroto 
  17. Jalan M.T. Haryono
  18. Jalan H.R. Rasuna Said
  19. Jalan D.I. Panjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan St. Senen
  25. Jalan Gunung Sahari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com