JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Senin (6/6/2022) mendatang, pada 25 ruas jalan di Kota Jakarta akan diterapkan sistem Ganjil-Genap (Gage).
Seperti dikutip dari akun Twitter Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, keputusan untuk memberlakukan sistem Gage ini lantaran sudah menurunya kasus Covid-19. Terlebih sekarang di Jakarta sudah diterapkan PPKM Level 1.
Alasan selanjutnya adalah peningkatan volume lalu lintas (lalin) di berbagai lokasi serta adanya peningkatan mobilitas masyarakat di berbagai sektor.
Baca juga: Apakah Semua Angkutan Barang Kena Aturan Ganjil Genap di Jalan Tol?
Ganjil-genap ini akan berlaku mulai dari Senin hingga Jumat pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB serta pukul 16.00 sampai dengan 21.00 WIB.
Berikut 25 ruas jalan yang akan diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap yaitu:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang)
Baca juga: Kurangi Fatalitas Kecelakaan di Jalan Tol, Crash Cushion Wajib Anda Ketahui