Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahanan Bangunan, Kriteria Penentu Rumah Layak Huni

Kompas.com - 06/06/2022, 13:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tertulis dalam data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, sebanyak 60 persen rumah tangga di Provinsi DKI Jakarta tidak memperoleh rumah layak huni dan terjangkau.

Sehingga, hanya 40 persen rumah tangga di Jakarta yang memiliki tempat tinggal layak huni dan terjangkau.

Namun demikian, pernahkah terpikir sebenarnya apa kriteria penentu rumah layak huni?

Melansir National Affordable Housing Program (NAHP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), rumah layak huni memiliki beberapa kriteria.

Kriteria pertama dimulai dari keselamatan dan ketahanan bangunan yang meliputi pemenuhan standar keandalan komponen struktur dan kualitas non-struktur bangunan.

Baca juga: Berbakti pada Orangtua Jadi Alasan Milenial Belum Beli Rumah

Rumah layak huni hendaknya memiliki kualitas komponen struktur dan non-struktur bangunan yang berkualitas. Ini dilihat dari dimensi, campuran atau bahan bangunan, dan ikatan antar-komponen struktur.

Komponen struktur meliputi pondasi, sloof, kolom, balok, dan rangka atap. Sementara untuk komponen non-struktur bangunan meliputi lantai, dinding, kusen, daun pintu serta jendela, dan penutup atap.

Luas minimal yang dibutuhkan per orang adalah 7,2 meter persegi dengan tinggi ruang minimal 2,8 meter persegi.

Sedangkan untuk standar Indonesia, kebutuhan luas bangunan yang diatur adalah 9 meter persegi per orang.

Lalu, rumah disebut layak huni jika memiliki sanitasi yang layak melalui sarana mandi, cuci, kakus beserta septic tank, tempat sampah, saluran pembuangan air kotor dan sistem pembuangan air limbah.

Baca juga: Bagaimana Menghitung Pencahayaan yang Tepat di Setiap Ruang?

Selanjutnya adalah akses air minum layak yang mudah dan terjangkau dari sisi waktu serta jarak tempuh. Kriteria keempat ini mencakup sumber air bersih untuk mandi dan mencuci.

Selain itu, rumah layak huni juga harus memenuhi syarat kesehatan, mulai dari pemenuhan aspek pencahayaan hingga penghawaan.

Untuk penghawaan, aturan yang berlaku adalah minimal 5 persen dari luas lantai ruangan yang berupa bukaan jendela untuk sirkulasi udara.

Sementara untuk pencahayaan adalah minimal 10 persen dari luas lantai rumah dengan memperhatikan sudut pancaran sinar matahari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com