Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan hingga Masyarakat Bisa Berpartisipasi Susun Rencana Aksi Keselamatan Lalin

Kompas.com - 06/06/2022, 16:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan hingga masyarakat bisa turut berpartisipasi dalam penyusunan dan pelaksanaan Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RAK LLAJ), baik di tingkat Kementerian/Lembaga (K/L) serta Kabupaten/Kota.

Ini tercantum dalam Pasal 5 ayat 7 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ).

Asal tahu saja, Perpres ini telah ditetapkan dan diberlakukan di Jakarta, 3 Januari 2022.

"Badan Usaha dan Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyusunan dan pelaksanaan RAK LLAJ Kementerian/Lembaga dan RAK LLAJ Provinsi/ Kabupaten/ Kota".

Dalam pasal 5 ayat 1 peraturan tersebut, RAK LLAJ disusun dalam rangka melaksanakan RUNK LLAJ.

RAK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disusun dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga (K/L) sesuai dengan kewenangannya, Pemprov, serta Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot).

Perpres ini diterbitkan karena dilatarbelakangi dengan peningkatan pergerakan manusia dan barang.

Hal ini berdampak pada meningkatnya potensi terjadinya kecelakaan transportasi, terutama LLAJ.

Baca juga: Kurangi Fatalitas Kecelakaan di Jalan Tol, Crash Cushion Wajib Anda Ketahui

Berdasarkan data Kepolisian Negara Republik Indonesia, jumlah kematian akibat kecelakaan LLAJ yang terjadi pada tahun 2020 telah mencapai 23.529 jiwa atau setara dengan tiga jiwa meninggal dunia per jam.

Permasalahan Keselamatan LLAJ (KLLAJ) tidak hanya dihadapi dalam skala nasional, tetapi juga menjadi masalah global.

Setiap tahun, setidaknya sekitar 1,35 juta jiwa meninggal dunia akibat kecelakaan LLAJ atau lebih dari 3.690 jiwa per harinya (Global Status Report on Road Safety, 2018).

Fenomena tingginya angka kecelakaan LLAJ di Indonesia memberikan dampak kerugian yang cukup besar, baik level makro sistem perekonomian nasional maupun level mikro perekonomian keluarga.

Banyaknya jumlah anggota keluarga yang meninggal dunia maupun mengalami cacat permanen pada usia produktif.

Lalu, berdampak pada tingginya potensi suatu keluarga kehilangan tulang punggung dalam mencari nafkah dan rentan terhadap kemiskinan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com