Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proyek Pekerjaan Jalan Tak Boleh Abaikan Keselamatan Pejalan Kaki, Begini Standarnya

Kompas.com - 09/09/2022, 16:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Di dalam proyek pekerjaan jalan, kontraktor harus mempertimbangkan dan memerhatikan keselamatan pengguna. Salah satunya pejalan kaki.

Pasalnya, tak jarang trotoar atau sisi jalan digunakan untuk aktivitas proyek pekerjaan jalan. Sehingga membuat pejalan kaki ataupun pesepeda masuk ke jalur padat kendaraan.

Seperti halnya unggahan akun Twitter @ivokun terkait suatu proyek pekerjaan jalan di Surabaya pada Kamis (08/08/2022).

Terdapat material yang menumpuk di trotoar atau sisi jalan. Sehingga menutup akses bagi pejalan kaki.

Hal itupun membuat pejalan kaki harus menggunakan jalan yang dilalui kendaraan bermotor.

Apalagi tidak ada rambu atau penutup antara pejalan kaki dengan material atau area pekerjaan maupun pengendara bermotor.

Tentu kondisi tersebut bisa membahayakan para pejalan kaki serta pengendara bermotor. Hal ini patut menjadi atensi kontraktor dan pemerintah setempat.

Karena sebetulnya sudah ada standar keselamatan di lokasi pekerjaan jalan. Termasuk dalam standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Baca juga: Hak Setiap Orang, Mengapa Keselamatan Kerja Itu Penting?

Sebagaimana merujuk dokumen Panduan Teknis 3 Keselamatan di Lokasi Pekerjaan Jalan yang disusun Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.

Pada dokumen tersebut tertulis bahwa sebelum memulai pekerjaan jalan, kontraktor harus menyusun Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMLL).

Dalam penyusunannya, salah satu aspek yang perlu diperhatikan yaitu mempertimbangkan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

Apabila pejalan kaki (termasuk penyandang cacat) perlu melintasi, melewati, atau mengitari atau menyeberangi jalan dalam area kerja, harus disediakan (diarahkan) lintasan dan titik penyeberangan sementara yang terlindungi.

Lintasan pejalan kaki dan pesepeda harus dibuat dalam skala dan lebar yang sama seperti fasilitas sebelum pekerjaan jalan dimulai.

Lintasannya harus ditempatkan sejauh mungkin dari jalur kendaraan, datar, dan bebas rintangan.

Dengan lebar yang memadai minimal 1.5 meter untuk jalur pejalan kaki, dan diberi pagar serta ditandai dengan jelas.

Jalur tersebut dibuat untuk mencegah pejalan kaki memasuki lokasi kerja, dan juga harus terdapat petunjuk arah yang jelas.

Apabila lintasan atau penyeberangan untuk pejalan kaki sementara telah direlokasi, fasilitasnya harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Permukaan lintasan dan/atau penyeberangan harus berkeselamatan dan nyaman untuk kereta dorong dan kursi roda, juga untuk penyandang tunanetra.

2. Tempat penyeberangan harus sedekat mungkin dengan jalur yang diinginkan pejalan kaki.

Lebar dan kualitas permukaan tempat penyeberangan harus sama seperti fasilitas sebelum ada pekerjaan jalan, termasuk ketentuan untuk penyandang tuna netra.

Rambu sesuai regulasi yang benar diperlukan pada tempat penyeberangan.

Baca juga: Begini Isi Perpres Keselamatan Lalin dan Angkutan Jalan yang Ditetapkan Jokowi

3. Jika lalu lintas pejalan kaki dialihkan ke jalan eksisting, lintasan pejalan kaki harus terpisah dari lalu lintas kendaraan.

Pagar berjala (tanpa tonjolan atau tiang yang membahayakan) atau barisan kerucut/bollard plastik dapat digunakan apabila:

  • Jarak bebas ke tepi lajur lalu lintas sedikitnya 1,2 meter dan batas kecepatan 60 km/jam atau kurang; atau
  • Jarak bebas ke tepi lajur lalu lintas kurang dari 1,2 meter, batas kecepatan 40 km/jam atau kurang.

Jika persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka pagar keselamatan (dipasang dengan benar) harus dipertimbangkan.

Pagar keselamatan memerlukan perhatian ekstra agar dapat dipasang dan disambung dengan baik.

4. Kualitas penerangan tidak boleh kurang daripada yang telah disediakan di lintasan dan penyeberangan pejalan kaki yang asli.

5. Jika pesepeda atau pejalan kaki perlu menyeberang di lokasi pekerjaan jalan, titik penyeberangan harus dibuat sedemikian rupa.

Agar pesepeda atau pejalan kaki terlihat oleh pengendara lalu lintas yang mendekati, serta para operator peralatan dan perangkat kerja di lokasi kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com