JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian ATR/BPN telah meredistribusikan tanah seluas 2.800 hektar untuk eks kombatan, tahanan politik/narapidana politik (Tapol/Napol), dan korban konflik Aceh.
Penyerahan berupa sertifikat tanah komunal itu berlangsung Senin (15/08/2022) atau tepat pada peringatan 17 tahun Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki sebagai Hari Aceh Damai.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni mengatakan, redistribusi tanah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat untuk memenuhi butir-butir yang tertera dalam MoU Helsinki.
Pada tahun 2021 lalu, pihaknya telah menyiapkan lahan sekitar 2.500 hektar untuk mantan kombatan, tapol/napol, dan korban konflik Aceh.
"Hari ini kami kembali menyerahkan sertifikat atas lahan seluas 2.800 hektar," ujar Raja Juli Antoni dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.
Baca juga: Soal Dampak Mafia Tanah, Hadi Tjahjanto: Investor Bisa Cabut
Sebagai informasi, sertifikat tanah komunal yang diberikan ini berjumlah enam sertifikat.
Di antaranya tiga sertifikat tanah di Kabupaten Aceh Barat seluas 1.652,9 hektar; satu sertifikat tanah seluas 630,6 hektar di Kabupaten Aceh Besar; dan dua sertifikat tanah seluas 558 hektar di Kabupaten Nagan Raya.
Raja Juli Antoni berharap, dengan diredistribusikannya tanah tersebut bisa memberikan manfaat dan nilai tambah bagi warga Aceh.
Sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan dan menjaga perdamaian di Aceh.
"Jadi yang kita kemukakan, bagaimana membangun Aceh yang adil dan sejahtera, sehingga perdamaian yang abadi akan terwujud," tandasnya.
Baca juga: Akan Direlokasi, Ini Sebaran Tempat Tinggal Warga Eks Timtim di NTT
Sementara itu Wali Nanggroe Aceh, Tgk. Malik Mahmud Al Haythar mengatakan, perdamaian yang terjadi di Aceh 17 tahun lalu menjadi contoh penyelesaian konflik bagi seluruh dunia.
Hal ini membuat Aceh dan Indonesia telah berkontribusi dalam menciptakan perdamaian dunia.
"Sebagaimana komitmen kita bersama di hadapan dunia internasional, perdamaian ini harus kita jaga, kita rawat, dan kita upayakan dengan segenap tenaga," tutup Tgk. Malik Mahmud Al Haythar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.