Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akan Direlokasi, Ini Sebaran Tempat Tinggal Warga Eks Timtim di NTT

Kompas.com - 21/05/2022, 14:23 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian ATR/BPN terus melanjutkan upaya relokasi lahan bagi masyarakat eks Timor Timur (Timtim) yang bermukim di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengatakan, pihaknya telah memiliki gambaran yang utuh terkait pengadaan tanah bagi warga eks Timtim.

"Beberapa tanah diperhatikan statusnya agar tuntas. Saya melihat harapan terkait ini, terlebih setelah pertemuan dengan Presiden Joko Widodo, kita akan terus menyiapkan," ujarnya dalam keterangan pers, Sabtu (21/05/2022).

Seperti diketahui, perwakilan masyarakat eks Timtim telah bertemu dengan Presiden Jokowi pada 25 November 2021 lalau untuk membahas sejumlah aspirasi. Salah satu poinnya adalah pengadaan tanah untuk masyarakat eks Timtim.

Untuk itu, Kementerian ATR/BPN melakukan pemetaan sosial dan survei serta mencari akar masalah yang dihadapi para pejuang re-integrasi Timtim ke NTT.

Baca juga: Lahan Disiapkan untuk Relokasi Awal 1.048 KK Warga eks Timtim

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat, Adli Abdullah menyampaikan, dalam survei di NTT ini, ditemukan data awal sebaran warga eks Timtim.

Baik itu di Belu, Melaka, Timur Tengah Utara, Timur Tengah Selatan, Kabupaten Kupang, dan Kota Kupang.

"Ditemukan lahan pengungsian yang sangat layak huni, kurang layak huni, dan masih ada juga yang masih tinggal di tempat tinggal sementara walau sudah berada di NTT 23 tahun," jelas Adli Abdullah.

Dia menjelaskan, terdapat warga yang menempati lahan sementara di 10 desa/kelurahan turut Kecamatan Amabi Oefeto dan Kecamatan Kupang Timur sebanyak 3.759 kepala keluarga (KK).

Terdapat pula warga eks Timtim yang masih tinggal di tempat penampungan sementara walau sudah 23 tahun di tanah aset pemerintah, TNI, dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di Desa Tuapukan dan Kelurahan Naibonat.

Selain itu, di Desa Tuapukan sudah 23 tahun warga eks Timtim hidup dalam kampung pengungsian yang sudah tidak layak, dengan jumlah 120 bidang dan dihuni sebanyak 185 KK.

Lalu, Kelurahan Naibonat menjadi prioritas kedua karena sebagian besar warga menempati tanah aset Pemerintah Kabupaten Kupang sejumlah 551 bidang dengan jumlah warga sebanyak 863 KK, serta aset TNI sejumlah 142 bidang yang ditempati warga sebanyak 206 KK.

Berdasarkan pemetaan, sebanyak 1.048 KK warga eks Timtim, perlu dimasukan ke dalam rencana relokasi tahap 1.

Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Royal Timor Ostrindo dengan luas tanah 449.706 hektar.

Di mana jumlah luas tanah tersedianya adalah 173.534 hektar, dan lahannya sudah siap untuk dibangun dengan koordinasi bersama Kementerian PUPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com