Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praktisi Hukum Minta KPK Awasi Pengusaha Properti Tersangka Kredit Macet di BTN

Kompas.com - 29/07/2022, 20:00 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Direktur PT Agung Cemara Realty (PT ACR) Mujianto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1, Tanjung Gusta Medan, dalam perkara kredit macet di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan sebesar Rp 39,5 miliar.

Pengusaha properti terkenal ini digiring tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) ke bus tahanan kejaksaan pada Rabu (20/7/2022).

Kepala Kejati Sumut Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com menyebut, proses pencairan kredit tidak sesuai aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan.

Kredit kemudian macet dan diduga terjadi tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi BTN Rp 39,5 Miliar, Pengusaha Properti Ditahan Kejati Sumut

"Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan sejak hari ini," kata Yos.

Tiga hari pasca-penahanan, muncul tudingan kalau tersangka tidak lagi berada di dalam Rutan.

Praktisi hukum Muslim Muis angkat bicara. Katanya, kejaksaan dan pengadilan harus serius menangani kasus Mujianto karena konglomerat ini punya rekam jejak yang buruk dalam proses penegakan hukum sehingga harus diawasi ketat.

Muslim bilang, dengan kesaktiannya, tersangka pernah lari dari proses hukum sampai masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumut, kemudian ditangkap imigrasi Cengkareng.

Mujianto ditetapkan sebagai tersangka penipuan penimbunan lahan senilai Rp 3 miliar di Belawan pada 2018 yang dilaporkan pengusaha Armyn Lubis.

Setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejati Sumut, dengan membayar jaminan Rp 3 miliar, penahanannya ditangguhkan. Padahal tidak ada sistem seperti itu dalam protap kejaksaan.

“Ini bukti kesaktian Mujianto. Apakah kesaktiannya akan berlanjut pada kasusnya di BTN? Itu tergantung pada keseriusan penegak hukum kita, terutama kejaksaan dan majelis hakim yang menyidangkan perkaranya nanti,” kata Muslim kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).

Dirinya berharap, Mujianto tidak diberi penangguhan penahanan selama menjalani proses hukum. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) diminta turun tangan mengawasi jalannya proses hukum.

“KPK dan KY harus mengawasi persidangan Mujianto nanti. Saya percaya dengan kredibilitas KPK dan KY,” ucapnya.

Punya catatan buruk

Muslim menyebut, Mujianto sebagai Direktur PT ACR pernah terlibat kasus tanah eks HGU di Pasar 4 Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang pada 2015.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com