JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kuasa Hukum Bogor Raya sekaligus Partner Lubis, Sentosa, dan Maramis (LSM) Law Firm Lelyana Sentosa mengungkapkan, aset tanah Bogor Raya yang disita oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta seluas 89 hektar.
Ini mencakup Hotel Ibis Styles, Hotel Novotel, maupun lapangan golf Klub Bogor Raya.
"Jadi usaha klien kami ini adalah hotel ya Novotel, Ibis dan lapangan golf. Jadi, itulah yang diincar, yang paling utama diincar," terang Lelyana di Jakarta, Rabu (29/7/2022).
Selain itu, Tim Kuasa Hukum Bogor Raya lainnya sekaligus Senior Associate LSM Law Firm Gilang Santosa menambahkan, setidaknya ada 11 plang dipasang pada sitaan aset tanah Bogor Raya di Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Tak Terima Aset Disita, Pemilik Lapangan Golf dan Hotel di Bogor Gugat PUPN DKI
Kendati demikian, titik-titik plang tersebut dinilai tidak jelas karena tidak ada batasannya atau tidak terkonsentrasi pada luasan yang tak terlalu besar.
Adapun penyitaan aset tanah Bogor Raya diduga karena menjadi jaminan utang oleh dua obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dari PT Bank Asia Pasific atau Aspac yakni Hendrawan Harjono dan Setiawan Harjono.
Tak terima dengan penyiataan aset tanah itu, Bogor Raya pun melayangkan gugatan kepada PUPN Cabang DKI Jakarta.
Gugatan tersebut dilaporkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) dengan nomor perkara 226/G/2022/PTUN.JKT untuk BRD yang terdaftar pada 18 Juli 2022.
Sama halnya dengan BRD, BRE juga melaporkan gugatan pada hari yang sama dengan nomor perkara dan 227/G/2022/PTUN.JKT.
Tim Kuasa Hukum Bogor Raya lainnya dan Partnet LSM Law Firm Leonard Arpan Aritonang mengatakan, gugatan dilayangkan Bogor Raya lantaran tak ada sangkut pautnya dengan dua obligor BLBI itu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.