Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Aset Disita, Pemilik Lapangan Golf dan Hotel di Bogor Gugat PUPN DKI

Kompas.com - 29/07/2022, 10:46 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bogor Raya Development atau BRD bersama dengan anak usahanya PT Bogor Raya Estatindo atau BRE menggugat Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta terkait penyitaan tanah seluas 89 hektar miliknya.

Gugatan tersebut dilaporkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) dengan nomor perkara 226/G/2022/PTUN.JKT untuk BRD yang terdaftar pada 18 Juli 2022.

Sama halnya dengan BRD, BRE juga melaporkan gugatan pada hari yang sama dengan nomor perkara dan 227/G/2022/PTUN.JKT.

Tim Kuasa Hukum Bogor Raya dari Lubis, Santosa, dan Maramis (LSM) Law Firm Leonard Arpan Aritonang mengatakan, gugatan dilayangkan Bogor Raya lantaran tak ada sangkut pautnya dengan para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Para obligor yang dimaksud adalah Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono dari PT Bank Asia Pasific atau Aspac.

Sebelumnya, tanah Bogor Raya di Bogor, Jawa Barat (Jabar) disita sebagai jaminan utang milik kedua obligor BLBI itu.

"Nah, kalau ini Bogor Raya, kita bisa bilang ini betul-betul orang lain (tak ada sangkut paut dengan obligor BLBI), tiba-tiba asetnya disita, katanya berkaitan dengan kewajiban orang yang namanya Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono," ungkap Leonard di Jakarta, Rabu (28/7/2022).

Baca juga: Ini Kabar Terbaru Kasus 300 Sertifikat Tanah di Bogor yang Disita BLBI

Leonard mengatakan, pihaknya juga telah mendampingi pihak Bogor Raya yang telah dipanggil oleh Satuan Tugas (Satgas) BLBI dan telah menyampaikan bahwa hal ini tidak ada kaitannya dengan kedua Harjono tersebut.

Padahal, Satgas BLBI juga tidak pernah bisa menunjukkan bukti konkret Bogor Raya memakai uang dari Setiawan Harjono maupun Hendrawan Harjono.

Sehubungan dengan penyitaan tersebut, Bogor Raya kemudian mengajukan gugatan kepada PUPN Cabang DKI Jakarta karena dinilai melawan hukum.

"Nggak bisa lho pokoknya semua atas nama BLBI bisa terabas begitu aja. Jadi kita ini pakai cara-cara yang memang tersedia di jalur hukum," tambah dia.

Sebelumnya, 27 Juli 2022, sudah dilaksanakan proses persiapan pemeriksaan untuk menguji keabsahan yang dilakukan oleh Pemerintah.

"Kurang lebih intinya bahwa kita lihat itu janggal ya karena tadi disampaikan kita tidak tahu keterkaitannya apa antara Hendrawan dan Setiawan Harjono sama tanah itu, sama tanah Bogor Raya dan ini juga mereka tidak kasih tau dulu apa gitu," ujar dia.

Adapun Bogor Raya dimiliki oleh investor asing yakni Golden Horse dari Labuan, Malaysia, dengan kepemilikan saham 90 persen, serta salah seorang warga negara Hongkong dengan komposisi saham 10 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com