Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Aset Disita, Pemilik Lapangan Golf dan Hotel di Bogor Gugat PUPN DKI

Kompas.com - 29/07/2022, 10:46 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bogor Raya Development atau BRD bersama dengan anak usahanya PT Bogor Raya Estatindo atau BRE menggugat Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta terkait penyitaan tanah seluas 89 hektar miliknya.

Gugatan tersebut dilaporkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) dengan nomor perkara 226/G/2022/PTUN.JKT untuk BRD yang terdaftar pada 18 Juli 2022.

Sama halnya dengan BRD, BRE juga melaporkan gugatan pada hari yang sama dengan nomor perkara dan 227/G/2022/PTUN.JKT.

Tim Kuasa Hukum Bogor Raya dari Lubis, Santosa, dan Maramis (LSM) Law Firm Leonard Arpan Aritonang mengatakan, gugatan dilayangkan Bogor Raya lantaran tak ada sangkut pautnya dengan para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Para obligor yang dimaksud adalah Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono dari PT Bank Asia Pasific atau Aspac.

Sebelumnya, tanah Bogor Raya di Bogor, Jawa Barat (Jabar) disita sebagai jaminan utang milik kedua obligor BLBI itu.

"Nah, kalau ini Bogor Raya, kita bisa bilang ini betul-betul orang lain (tak ada sangkut paut dengan obligor BLBI), tiba-tiba asetnya disita, katanya berkaitan dengan kewajiban orang yang namanya Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono," ungkap Leonard di Jakarta, Rabu (28/7/2022).

Baca juga: Ini Kabar Terbaru Kasus 300 Sertifikat Tanah di Bogor yang Disita BLBI

Leonard mengatakan, pihaknya juga telah mendampingi pihak Bogor Raya yang telah dipanggil oleh Satuan Tugas (Satgas) BLBI dan telah menyampaikan bahwa hal ini tidak ada kaitannya dengan kedua Harjono tersebut.

Padahal, Satgas BLBI juga tidak pernah bisa menunjukkan bukti konkret Bogor Raya memakai uang dari Setiawan Harjono maupun Hendrawan Harjono.

Sehubungan dengan penyitaan tersebut, Bogor Raya kemudian mengajukan gugatan kepada PUPN Cabang DKI Jakarta karena dinilai melawan hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com