Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kabar Terbaru Kasus 300 Sertifikat Tanah di Bogor yang Disita BLBI

Kompas.com - 08/07/2022, 16:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 300 sertifikat tanah warga Kecamatan Jasinga, Bogor, Jawa Barat dikabarkan disita Satuan Tugas Badan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada bulan Juni lalu.

Menanggapi hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menjamin masyarakat tidak akan kehilangan haknya.

"Masyarakat tidak akan kehilangan haknya mendapatkan redistribusi, 300 masyarakat tidak akan kehilangan," jelasnya kepada wartawan di kantor Kementerian ATR/BPN pada Jumat (8/7/2022).

Hadi memastikan telah berkomunikasi dengan para penggarap di lokasi serta akan berkoordinasi dengan BLBI.

Kemudian, kasus ini akan ditindaklanjuti bersama Bupati Bogor dan Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor.

Baca juga: Hadi Tegaskan Akan Pecat Pejabat BPN Cimahi yang Terkena OTT Pungli

"Supaya bisa memberikan penjelasan bahwa ini dalam rangka perbaikan data, jadi tidak masalah," tambahnya.

Hadi kembali menekankan, proses perbaikan data tidak akan merugikan masyarakat yang terlibat.

Sebelumnya diberitakan, obyek tanah di Kecamatan Jasinga telah dilegalisasi melalui program redistribusi tanah sejumlah 300 bidang.

Kemudian, telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan berlaku.

Pada prinsipnya, sesuai niat baik awal yang melandasi program Reforma Agraria, Hadi menjamin tidak ada rakyat yang dirugikan.

Baca juga: Berkunjung ke Bekasi, Menteri Hadi Minta Kantor Pertanahan Buka Tiap Hari dan Jamin Tak Ada Pungli

"Solusi atas masalah 300 sertifikat itu kini tengah disusun, dan sekali lagi tidak akan merugikan rakyat, serta sesuai dengan komitmen dari pemerintah atau dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi)," ujarnya.

Sejatinya, Reforma Agraria merupakan upaya pemerintah dalam menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan melalui proses penataan aset.

Kementerian ATR/BPN sejauh ini telah melakukan penataan aset, salah satunya melalui proses redistribusi tanah.

Redistribusi tanah sendiri dilakukan pada Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yaitu tanah yang dikuasai oleh negara, dan/atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk kemudian diredistribusi atau dilegalisasi.

Salah satu obyek dari redistribusi tanah yakni tanah eks-Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya.

Kemudian, tidak dimohon perpanjangan dan/atau tidak dimohon pembaruan hak dalam jangka waktu satu tahun setelah haknya berakhir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com