Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Salah Kaprah, Ini 5 Mitos Keliru Mengenai Pasar Properti

Kompas.com - 15/07/2022, 10:15 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi pasar properti yang fluktuatif sejak terjadinya pandemi Covid-19, tetap menjadi perbincangan yang hangat saat ini.

Banyak pendapat dan informasi berbeda yang muncul seputar pasar properti. Namun beberapa diantaranya merupakan mitos yang justru menjebak para pemilik properti.

Pakar properti dari Central Queensland University, Australia, Steven Boyd dan Associate Professor Garrick Small mencoba menghilangkan mitos-mitos tersebut.

Dalam rilisnya kepada Kompas.com, berikut 5 mitos dalam bidang properti yang coba diluruskan oleh Steven dan Garrick.

Baca juga: Indonesia, Pasar Ritel Terbesar ke-4 di Dunia

1. Lelang bisa mengubah kondisi pasar

Lelang bisa menjadi wahana pertempuran, di mana seseorang bisa mendapatkan produk properti yang tengah naik daun dengan harga tinggi.

Namun kehadiran lelang, tidak berarti mengubah harga pasar properti secara fundamental.

Bahkan lelang bukan cara terbaik untuk menjual atau menguji produk tertentu karena harga properti yang dipatok bisa melebihi nilai sebenarnya.

2. Melakukan keputusan investasi dengan cepat

Selama masa-masa ketidakpastian saat pandemi Covid-19, banyak orang yang merasa terdorong untuk melakukan sesuatu dengan cepat.

Ini juga berimbas dengan keputusan investasi properti. Beberapa orang rela membayar harga yang tinggi karena takut kehilangan properti incarannya atau menjual properti dengan harga miring karena takut tak laku di pasaran.

Padahal bila bersedia menanti lebih lama, para penjual properti masih bisa mencapai harga pasar karena pasti ada orang yang ingin membeli dan berinvestasi.
Baca juga: Dugaan Korupsi Rp 39,5 Miliar di BTN Medan, Pengusaha Properti Terlibat

Saat kondisi pasar properti sedang tidak baik, seseorang yang terpaksa menjual propertinya cenderung tidak mencapai nilai pasar. Apalagi jika mereka menggunakan pendekatan yang salah untuk menjual.

Penjualan paksa bukanlah penjualan pasar. Jarang terjadi pembeli mendapatkan keuntungan yang tidak akan diberikan oleh penjual yang bijaksana.


3. Bank ingin mengambil alih aset masyarakat

Kredit Perumahan Rakyat (KPR) merupakan adalah jenis kemitraan, di mana pihak bank akan memegang keseimbangan kekuasaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com