Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus 300 Sertifikat Tanah yang Disita BLBI, Hadi Tjahjanto Pastikan Tidak Akan Merugikan Warga Jasinga

Kompas.com - 28/06/2022, 09:42 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto memastikan tidak akan merugikan warga Jasinga yang tanahnya disita oleh Satuan Tugas Badan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Untuk itu, ia akan mendalami masalah ini dengan mencari tahu penyebab dari permasalahan tersebut.

"Namun demikian, dengan adanya permasalahan yang berkembang, akan dilakukan pendalaman untuk mencari penyebabnya," jelas Hadi dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin (27/6/2022).

Hal ini akan dilakukan melalui koordinasi melekat dengan beberapa pihak terkait, utamanya dengan Ketua Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), tak terkecuali kepolisian.

Menurut dia, obyek di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, telah dilegalisasi melalui program redistribusi tanah sejumlah 300 bidang.

Kemudian, telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan berlaku.

Pada prinsipnya, sesuai niat baik awal yang melandasi program Reforma Agraria, Hadi menjamin tidak ada rakyat yang dirugikan.

Baca juga: Hadi Tjahjanto Harap Masyarakat Urus Sertifikat Tanah Secara Mandiri, Caranya?

"Solusi atas masalah 300 sertifikat itu kini tengah disusun, dan sekali lagi tidak akan merugikan rakyat, serta sesuai dengan komitmen dari pemerintah atau dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi)," ujarnya.

Sejatinya, kata Hadi, Reforma Agraria merupakan upaya pemerintah dalam menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan melalui proses penataan aset.

Kementerian ATR/BPN sejauh ini telah melakukan penataan aset, salah satunya melalui proses redistribusi tanah.

Redistribusi tanah sendiri dilakukan pada Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yaitu tanah yang dikuasai oleh negara, dan/atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk kemudian diredistribusi atau dilegalisasi.

Salah satu obyek dari redistribusi tanah yakni tanah eks-Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya.

Kemudian, tidak dimohon perpanjangan, dan/atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu satu tahun setelah haknya berakhir.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com