JAKARTA, KOMPAS.com - Biaya mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan mungkin selalu dipertanyakan masyarakat.
Sebab, biaya menjadi pertimbangan utama masyarakat ketika hendak mendaftarkan tanahnya. Khususnya bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah.
Pasalnya mereka mungin perlu mempersiapkan terlebih dulu uangnya. Hal ini tentu berbeda dengan masyarakat menengah ke atas yang sudah siap secara finansial.
Perihal biaya mengurus sertifikat tanah, sebetulnya telah ditentukan pemerintah dan tertuang dalam sebuah regulasi.
Regulasi terbaru yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian ATR/BPN.
Baca juga: Catat, Ini Besaran Biaya Pembuatan AJB Tanah atau Rumah di PPAT
Merangkum informasi dari beleid tersebut, berikut rincian biaya mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.
Bagi Anda yang baru pertama kali melakukan pendaftaran tanah, maka harus membayarkan biaya senilai Rp 50.000 per bidang.
Petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah di lokasi. Untuk itu, tarif pelayanannya dihitung berdasarkan rumus:
Tarif ukur (Tu) = (Luas Tanah/500 x HSBKu) + Rp 100.000
Tu = (Luas Tanah/4.000 x HSBKu) + Rp 14.000.000
Tu = (Luas Tanah/10.000x HSBKu) + Rp 134.000.000
Baca juga: Catat, Ini Besaran Biaya Pembuatan AJB Tanah atau Rumah di PPAT
HSBKu merupakan singkatan dari Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran untuk komponen belanja bahan dan honor terkait output kegiatan. Nilainya sebesar Rp 80.000.
Khusus untuk permohonan pemberian Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah Negara, Hak Pengelolaan, dan permohonan pengakuan hak atas tanah, pemeriksaan tanah dilakukan oleh Panitia A.
Untuk tarif pelayanan pemeriksaan tanah oleh Panitia A dihitung berdasarkan rumus, Tpa = (Luas Tanah/500 x HSBKpa) + Rp 350.000.
HSBKpa merupakan singkatan dari Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk komponen belanja bahan dan honor terkait output kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak, dan penerbitan sertifikat.