Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat! Ini Rincian Biaya Urus Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan

Sebab, biaya menjadi pertimbangan utama masyarakat ketika hendak mendaftarkan tanahnya. Khususnya bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah.

Pasalnya mereka mungin perlu mempersiapkan terlebih dulu uangnya. Hal ini tentu berbeda dengan masyarakat menengah ke atas yang sudah siap secara finansial.

Perihal biaya mengurus sertifikat tanah, sebetulnya telah ditentukan pemerintah dan tertuang dalam sebuah regulasi.

Regulasi terbaru yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian ATR/BPN.

Merangkum informasi dari beleid tersebut, berikut rincian biaya mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.

Biaya Pendaftaran

Bagi Anda yang baru pertama kali melakukan pendaftaran tanah, maka harus membayarkan biaya senilai Rp 50.000 per bidang.

Biaya Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah

Petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah di lokasi. Untuk itu, tarif pelayanannya dihitung berdasarkan rumus:

  • Luas tanah sampai dengan 10 hektar

Tarif ukur (Tu) = (Luas Tanah/500 x HSBKu) + Rp 100.000

  • Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar

Tu = (Luas Tanah/4.000 x HSBKu) + Rp 14.000.000

  • Luas tanah lebih dari 1.000 hektar

Tu = (Luas Tanah/10.000x HSBKu) + Rp 134.000.000

HSBKu merupakan singkatan dari Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran untuk komponen belanja bahan dan honor terkait output kegiatan. Nilainya sebesar Rp 80.000.

Biaya Pemeriksaan Tanah

Khusus untuk permohonan pemberian Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah Negara, Hak Pengelolaan, dan permohonan pengakuan hak atas tanah, pemeriksaan tanah dilakukan oleh Panitia A.

Untuk tarif pelayanan pemeriksaan tanah oleh Panitia A dihitung berdasarkan rumus, Tpa = (Luas Tanah/500 x HSBKpa) + Rp 350.000.

HSBKpa merupakan singkatan dari Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk komponen belanja bahan dan honor terkait output kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak, dan penerbitan sertifikat.

Adapun nominal HSBKpa ialah sebesar Rp 67.000.

Sehingga, biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi dibebankan kepada wajib bayar atau pemohon. Namun di dalam aturan tidak disebutkan nominalnya.

Kendati begitu, umumnya biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi berkisar Rp 250.000.

Simulasi Perhitungan

Contohnya Anda hendak mengurus sertifikat tanah untuk lahan seluas 500 meter persegi, berikut hitungannya:

  • Biaya Pendaftaran Pertama Kali = Rp 50.000.
  • Biaya Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah: (500/500 x Rp 80.000) + Rp 100.000 = Rp 180.000.
  • Biaya Pemeriksaan Tanah: (500/500 x Rp 67.000) + Rp 350.000 = Rp 417.000.
  • Biaya Transportasi, Akomodasi, dan Konsumsi = Rp 250.000.

Berdasarkan penghitungan di atas, total biaya mengurus sertifikat tanah di kantor pertanahan sebesar Rp 897.000.

Namun perlu diketahui, biaya di atas belum termasuk tarif pembuatan akta tanah di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ataupun Notaris, serta tarif Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

https://www.kompas.com/properti/read/2022/06/18/070000721/catat-ini-rincian-biaya-urus-sertifikat-tanah-di-kantor-pertanahan

Terkini Lainnya

[POPULER PROPERTI] Sengkarut Korupsi Tol MBZ

[POPULER PROPERTI] Sengkarut Korupsi Tol MBZ

Berita
Tak Ada yang Sempurna, Ini Kekurangan Tinggal di Penthouse

Tak Ada yang Sempurna, Ini Kekurangan Tinggal di Penthouse

Apartemen
Awas Kena Denda, Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas

Awas Kena Denda, Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Flores Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Flores Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belu: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belu: Pilihan Ekonomis

Perumahan
MLFF Resmi Jadi Salah Satu Sistem Transaksi Jalan Tol

MLFF Resmi Jadi Salah Satu Sistem Transaksi Jalan Tol

Berita
Mengenal Penthouse, Tipe Unit Paling Eksklusif di Apartemen

Mengenal Penthouse, Tipe Unit Paling Eksklusif di Apartemen

Apartemen
Tahun Ini, BPD DIY akan Salurkan 100 Unit KPR FLPP

Tahun Ini, BPD DIY akan Salurkan 100 Unit KPR FLPP

Hunian
Pengembang Rumah Subsidi Desak Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan Rakyat

Pengembang Rumah Subsidi Desak Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan Rakyat

Berita
Tahun Ini, Central Group Targetkan Penjualan Rp 1,8 Triliun

Tahun Ini, Central Group Targetkan Penjualan Rp 1,8 Triliun

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lembata: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lembata: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Tol Bocimi Kelar Diperbaiki Permanen Sebelum Libur Akhir Tahun Ini

Tol Bocimi Kelar Diperbaiki Permanen Sebelum Libur Akhir Tahun Ini

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Manggarai Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Manggarai Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke