Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Pembangunan Jalan Tol di Sumatera Barat Tak Kunjung Kelar?

Kompas.com - 13/06/2022, 19:15 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama sejumlah pihak tengah menggenjot masalah pembebasan lahan.

Seperti dikutip dari Antara, data Kantor Wilayah ATR/BPN Sumbar menunjukan dari 1.485 bidang tanah terdapat sebanyak 920 bidang atau 61,95 persen telah dibebaskan.

Sementara itu sisanya sebanyak 565 bidang atau 38.05 persen masih dalam proses pembebasan.

Proses pembebasan yang dimaksudkan meliputi penyelesaian administrasi pemerintah, pembayaran uang ganti rugi, proses validasi dan verifikasi dokumen serta penilaian.

Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Embun Sari mengatakan, kekurangan anggota menjadi faktor proses penyelesaian administrasi di lapangan memakan waktu yang cukup lama.

Proses administratif memakan waktu karena menurutnya, banyak dokumen yang harus divalidasi agar tidak terjadi permasalahan umum seperti sebelumnya.

Untuk mengatasi masalah ini, pihaknya akan mengirimkan personel dari Kantor BPN Kota Padang guna membantu pengurusan pembebasan lahan.

Penolakan Warga

Meskipun dapat memperpendek rentang kendali antar-daerah, ternyata dalam pembebasan lahan untuk keperluan pembangunan Tol Padang-Pekanbaru masih ada warga yang menolak. 

Seperti dikutip dari arsip Tribun News Pekanbaru, Selasa (21/1/2020), penolakan dilakukan oleh warga di Nagari Sungai Abang, Nagari Lubuk Alung dan Nagari Sicincin.

Senior Executive Vice President Divisi Pengembangan Jalan Tol Hutama Karya, Agung Fajarwanto menjelaskan penolakan terjadi karena lahan tersebut adalah tanah pusaka. 

“Rencana awalnya ruas tol Padang-Sicincin 30,4 km, namun sekarang berubah menjadi 36,15 km. Karena warga di Nagari Sungai Abang, Nagari Lubuk Alung dan Nagari Sicincin menolak tanahnya dibebaskan. Karena merupakan tanah pusaka tinggi dan lahan produktif," kata Fajar.

Karena penolakan dari warga ini, pihak Hutama Karya harus kembali merevisi desain jalan serta melakukan pengadaan tanah kembali. Akibatnya pembangunan pun ikut tertunda. 

Kasus Korupsi

Pengadaan lahan pembangunan Tol Pekanbaru-Padang juga terganjal kasus korupsi.

Dikutip dari arsip Kompas.com. pada Kamis (2/12/2022), pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar telah menetapkan 12 orang tersangka.

Para tersangka ditahan karena dugaan korupsi dalam pembebasan tanah warga yang akan diberikan ganti rugi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com