Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Pembangunan Jalan Tol di Sumatera Barat Tak Kunjung Kelar?

Kompas.com - 13/06/2022, 19:15 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Demi memperpendek rentang kendali antar-wilayah, pemerintah Indonesia telah dan tengah membangun sejumlah ruas jalan tol termasuk Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS).

JTTS membentang dari Lampung hingga Aceh dan memiliki koridor utama beserta jalan pendukung (sirip).

Salah satu jalan sirip yang direncakan adalah Jalan Tol Pekanbaru-Padang di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dengan total panjang 225 kilometer.

Proses pembangunan jalan telah dimulai pada tahun 2018 lalu. Bahkan pada Jumat (9/2/2018) lalu, Presiden Joko Widodo sudah meresmikan dimulainya pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru Seksi I Ruas Padang-Sicincin.

Sayangnya hingga empat tahun berlalu, proyek jalan tol pertama di Sumbar ini belum juga tuntas dikerjakan.

Baca juga: Kelar Juli, Pembebasan Lahan Tol Padang-Pekanbaru Terus Digenjot

Ternyata, terkendalanya proyek ini karena pengadaan lahan. Sebagian masyarakat menolak tanahnya dialihfungsikan sebagai jalan tol.

Tak hanya itu, pengadaan lahan juga memunculkan masalah lain yakni dugaan korupsi yang dilakukan oknum tertentu.

Padahal Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah memastikan kehadiran jalan Tol Pekanbaru-Padang ini dapat mengatasi kepadatan lalu lintas (lalin) terutama yang disebabkan oleh lalin komoditas.

“Kehadiran jalan ini ini diharapkan dapat menjadi solusi mengatasi kepadatan lalu lintas terutama arus komoditas," ucap Basuki seperti dikutip Kompas.com dari laman Kementerian PUPR, Kamis (9/7/2020).

Menurut Basuki, cepat atau lambatnya konstruksi tol bergantung pada tahapan pembebasan lahan. Konstruksi bisa dilakukan lebih cepat apabila lahan tersedia. 

Jalan Tol Padang-Sicincin merupakan ruas dari Jalan Tol Pekanbaru-Padang yang dibangun sepanjang 254 kilometer dan bagian dari pengembangan besar JTTS sepanjang 2.878 kilometer.

Jalal Tol Padang-Sicincin ini nantinya terbagi menjadi enam seksi. Seksi I yaitu Padang-Sicincin, Seksi II Sicincin-Bukittinggi, dan Seksi III Bukittinggi-Payakumbuh.

Baca juga: Ikuti Arahan Menteri, Hutama Karya akan Perbaiki Ruas Tol Terbanggi Besar

Kemudian Seksi IV Payakumbuh-Pangkalan, Seksi V Pangkalan-Bangkinang dan Seksi VI Bangkinang-Pekanbaru.

Padahal proses konstruksi jalan tol Pekanbaru-Padang sebelumnya ditargetkan bisa beroperasi pada Desember 2021.

Pengadaan Lahan Segera Rampung

Meski sempat terkendala, proyek pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi I Ruas Padang-Sicincin kini sudah mulai menunjukkan kemajuan. Bahkan proses pengadaan lahan ditargetkan bisa rambung pada Juli 2022.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama sejumlah pihak tengah menggenjot masalah pembebasan lahan.

Seperti dikutip dari Antara, data Kantor Wilayah ATR/BPN Sumbar menunjukan dari 1.485 bidang tanah terdapat sebanyak 920 bidang atau 61,95 persen telah dibebaskan.

Sementara itu sisanya sebanyak 565 bidang atau 38.05 persen masih dalam proses pembebasan.

Proses pembebasan yang dimaksudkan meliputi penyelesaian administrasi pemerintah, pembayaran uang ganti rugi, proses validasi dan verifikasi dokumen serta penilaian.

Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Embun Sari mengatakan, kekurangan anggota menjadi faktor proses penyelesaian administrasi di lapangan memakan waktu yang cukup lama.

Proses administratif memakan waktu karena menurutnya, banyak dokumen yang harus divalidasi agar tidak terjadi permasalahan umum seperti sebelumnya.

Untuk mengatasi masalah ini, pihaknya akan mengirimkan personel dari Kantor BPN Kota Padang guna membantu pengurusan pembebasan lahan.

Penolakan Warga

Meskipun dapat memperpendek rentang kendali antar-daerah, ternyata dalam pembebasan lahan untuk keperluan pembangunan Tol Padang-Pekanbaru masih ada warga yang menolak. 

Seperti dikutip dari arsip Tribun News Pekanbaru, Selasa (21/1/2020), penolakan dilakukan oleh warga di Nagari Sungai Abang, Nagari Lubuk Alung dan Nagari Sicincin.

Senior Executive Vice President Divisi Pengembangan Jalan Tol Hutama Karya, Agung Fajarwanto menjelaskan penolakan terjadi karena lahan tersebut adalah tanah pusaka. 

“Rencana awalnya ruas tol Padang-Sicincin 30,4 km, namun sekarang berubah menjadi 36,15 km. Karena warga di Nagari Sungai Abang, Nagari Lubuk Alung dan Nagari Sicincin menolak tanahnya dibebaskan. Karena merupakan tanah pusaka tinggi dan lahan produktif," kata Fajar.

Karena penolakan dari warga ini, pihak Hutama Karya harus kembali merevisi desain jalan serta melakukan pengadaan tanah kembali. Akibatnya pembangunan pun ikut tertunda. 

Kasus Korupsi

Pengadaan lahan pembangunan Tol Pekanbaru-Padang juga terganjal kasus korupsi.

Dikutip dari arsip Kompas.com. pada Kamis (2/12/2022), pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar telah menetapkan 12 orang tersangka.

Para tersangka ditahan karena dugaan korupsi dalam pembebasan tanah warga yang akan diberikan ganti rugi.

Tujuh orang dari tersangka tersebut yakni BK, MR, SP, KD, AH, RF, dan SA yang juga merupakan perangkat pemerintahan nagari (desa).

Sementara lima tersangka lainnya adalah SS (perangkat pemerintahan nagari), YW (aparatur pemerintahan di Padang Pariaman) serta J, RN, US dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku panitia pengadaan tanah.

Kronologi kasus ini berawal pada tahun 2019, ketika dilakukan proses ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan proyek tol tersebut.

Salah satu lahan yang terdampak adalah Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) di Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.

Saat diselidiki, ternyata Taman Kehati statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padang Pariaman.

Anehnya, atas lahan tersebut juga dikeluarkan uang ganti rugi. Diduga, uang tersebut kemudian dibagi-bagi oleh para oknum yang melakukan korupsi. Taksiran kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 27,8 miliar.

Kasus korupsi ini diketahui saat Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN melakukan audit keuangan internal.

Hingga saat ini, proses persidangan pada ke-12 tersangka ini masih berlangsung di Pengadilan Sumbar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com