JAKARTA, KOMPAS.com – Viral unggahan di media sosial tentang ibu hamil yang kelelahan setelah melewati puluhan tangga di Stasiun Cakung, Jakarta Timur.
Menurut pantauan langsung Kompas.com, fasilitas dua eskalator di Stasiun Cakung dilaporkan mati dan hanya ada satu dari dua lift yang bisa beroperasi.
Kejadian kemarin malam di Stasiun Cakung, seorang ibu hamil kelelahan krn lift dan eskalator kagak dibetul2in sama @perkeretaapian ????????
— Jalur Bekasi Sampai Cikarang » JB (@jalurbekasi) June 9, 2022
Masa mau nunggu ada kejadian luar biasa dulu baru ada aksinya. Itu ada nyawa manusia yg belum lahir dipertaruhkan krn kalian ga beres kerjaanya. pic.twitter.com/nSBRgsY8gA
Sementara itu, tertulis dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, tangga, lift, lift tangga (stairway lift) atau eskalator adalah bagian dari persyaratan teknis fasilitas dan aksesibilitas bangunan gedung.
Adapun stasiun kereta api termasuk dalam bangunan gedung fungsi usaha, bersama dengan gedung perkantoran, kantor pos, bank, terminal, bandara, pelabuhan laut, dan lainnya.
Baca juga: Bangun Tangga di Rumah, Bagaimana Aturannya?
Dalam membangun fasilitas penunjang mobilitas pengguna gedung, tentu tidak boleh sembarangan.
Khusus aturan membangun tangga misalnya, telah tertuang dalam Pasal 117 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Beberapa aturan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Baca juga: Begini Cara Mendesain Tangga Spiral di Rumah Agar Tetap Aman Digunakan
Sedangkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor: 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan, aturan membangun tangga adalah sebagai berikut: