Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggahan Viral Ibu Hamil Lelah Naik Tangga di Stasiun Cakung, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 10/06/2022, 08:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Viral unggahan di media sosial tentang ibu hamil yang kelelahan setelah melewati puluhan tangga di Stasiun Cakung, Jakarta Timur.

Menurut pantauan langsung Kompas.com, fasilitas dua eskalator di Stasiun Cakung dilaporkan mati dan hanya ada satu dari dua lift yang bisa beroperasi.

Sementara itu, tertulis dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, tangga, lift, lift tangga (stairway lift) atau eskalator adalah bagian dari persyaratan teknis fasilitas dan aksesibilitas bangunan gedung.

Adapun stasiun kereta api termasuk dalam bangunan gedung fungsi usaha, bersama dengan gedung perkantoran, kantor pos, bank, terminal, bandara, pelabuhan laut, dan lainnya.

Baca juga: Bangun Tangga di Rumah, Bagaimana Aturannya?

Dalam membangun fasilitas penunjang mobilitas pengguna gedung, tentu tidak boleh sembarangan.

Khusus aturan membangun tangga misalnya, telah tertuang dalam Pasal 117 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Beberapa aturan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Setiap tangga untuk mencapai ketinggian 60 cm ke atas harus menggunakan pegangan tangga,
  2. Setiap sisi tangga yang terbuka harus menggunakan pegangan tangga,
  3. Apabila pada kedua sisi tangga terdapat dinding dari ruang lain tangga dimaksud cukup menggunakan satu pegangan tangga,
  4. Lebar tangga pada rumah tinggal minimal 80 cm sedang untuk bangunan lainnya minimal 1 m,
  5. Apabila lebar tangga melebihi 1,80 cm, maka harus ditambah pegangan tangga pada setiap jarak minimal 1 m atau maksimal 1,80 m, dan
  6. Untuk tangga pada rumah tinggal, lebar injakan minimal 22,5 cm dan tinggi anak tangga maksimal 20 cm.

Baca juga: Begini Cara Mendesain Tangga Spiral di Rumah Agar Tetap Aman Digunakan

Sedangkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor: 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan, aturan membangun tangga adalah sebagai berikut:

  1. Harus memiliki dimensi pijakan dan tanjakan yang berukuran seragam,
  2. Harus memiliki kemiringan tangga kurang dari 60 derajat,
  3. Tidak terdapat tanjakan yang berlubang yang dapat membahayakan pengguna tangga,
  4. Harus dilengkapi dengan pegangan rambat (handrail) minimum pada salah satu sisi tangga,
  5. Pegangan rambat harus mudah dipegang dengan ketinggian 65-80 cm dari lantai, bebas dari elemen konstruksi yang mengganggu, dan bagian ujungnya harus bulat atau dibelokkan dengan baik ke arah lantai, dinding atau tiang,
  6. Pegangan rambat harus ditambah panjangnya pada bagian ujung-ujungnya (puncak dan bagian bawah) dengan 30 cm, dan
  7. Untuk tangga yang terletak di luar bangunan, harus dirancang sehingga tidak ada air hujan yang menggenang pada lantainya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com