Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segini Biaya Pembuatan Sertifikat untuk Tanah Senilai Rp 300 Jutaan

Kompas.com - 09/06/2022, 17:16 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sertifikat atau akta tanah merupakan salah satu hal yang harus Anda urus setelah selesai melakukan transaksi pembelian tanah.

Hal tersebut penting dilakukan agar aset Anda memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.

Untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah, maka Anda harus mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun, Anda harus mengeluarkan sejumlah dana demi membayar uang jasa kepada PPAT.

Baca juga: Pungut Biaya Sertifikat Tanah Tak Sesuai Aturan, PPAT Bisa Diberhentikan Sementara

Dana yang dibayarkan tersebut sudah termasuk uang pembayaran saksi. Penentuan besarnya uang jasa PPAT, tidak asal saja.

Perhitungan uang jasa tersebut sudah tercantum dalam peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/KBPN) Nomor 33 tahun 2021 tentang uang jasa PPAT.

Bila Anda membeli sebidang tanah yang memiliki harga jual Rp 300 jutaan, jumlah dana yang diberikan sebesar 1 persen dari nominal transaksi yaitu Rp 3 juta.

Hal ini sesuai dengan aturan bahwa besar transaksi tanah yang kurang dari atau senilai Rp 500 juta, besar uang jasanya adalah 1 persen dari nominal transaksi.

Jumlah uang jasa pun berbeda bila besar transaksi tanah lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 miliar. Berdasarkan ketentuan, uang jasa yang harus dibayarkan kepada PPAT sebesar 0,75 persen dari nominal transaksi.

Sedangkan untuk transaksi tanah yang lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan Rp 2,5 miliar, besar uang jasa yang diterima PPAT adalah 0,5 persen dari nominal transaksi.

Baca juga: Digitalisasi, Kunci Penting Penyelesaian Masalah Tanah di Indonesia

Untuk transaksi tanah yang lebih dari 2,5 miliar, besar uang jasa yang harus dibayarkan ke PPAT paling banyak sebesar 0,25 persen dari nominal transaksi.

Bagi Anda yang berasal dari golongan keluarga tidak mampu, PPAT diwajibkan untuk tidak memungut biaya pembuatan sertifikat. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com