Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digitalisasi, Kunci Penting Penyelesaian Masalah Tanah di Indonesia

Kompas.com - 07/06/2022, 19:50 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Permasalahan tanah di Indonesia sampai saat ini belum kunjung usai. Namun dengan kemajuan teknologi digital, diharapkan hal ini bisa ditanggulangi.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengakui setelah Kementerian ATR/BPN menggunakan sistem digital, maka banyak masalah tanah yang mampu diselesaikan dengan cepat.

“Digitaliasasi sistem terbukti bisa menyelesaikan banyak masalah pertanahan karena sistem ini membuat segalanya transparan,” ujarnya dalam Konfrensi Pers Kementerian ATR/BPN, Selasa (7/6/2022) di Jakarta.

Baca juga: Maksimalkan Pelayanan, Kementerian ATR/BPN Perbaiki Sistem Digital

Sofyan mencontohkan misalnya pelaksanaan Program Sertifikat Tanah Gratis (PTSL) sangat dibantu oleh proses digitalisasi.

Bila semua masyrakat sudah memiliki sertifikat tanah, maka mereka bisa mendapatkan akses keuangan yang lebih baik ke bank.

“Ketika tanah seluruh orang Indonesia terdaftar, maka kita akan buka pandora box. Masyarat akan memiliki akses ke layanan perbankan untuk hidup yang lebih baik,” papar Sofyan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana mengatakan dengan digitalisasi ini telah mempercepat proses pengumpulkan data-data bidang tanah.

“Semua proses telah dilakukan secara elektronik sehingga bisa dianaliasa apakah tanah tertentu sudah memiliki sertifikat atau tidak,” jelas Suyus.

Kedepannya, ia menegaskan, Kementerian ATR/BPN berupaya agar semua proses terkait pertanahan tak hanya bisa selesai dalam waktu singkat namun juga memiliki validasi yang tepat supaya produk bisa dikeluarkan sesuai ketentuan.

Saat ini, Kementerian ATR/BPN diketahui tengah melakukan perbaikan terhadap sistem layanan digital yang mereka miliki.

Baca juga: Lagi, Sofyan Djalil Serukan Perang pada Mafia Tanah

Peningkatan kualitas siste ini dilakukan untuk memberi kepastian hukum dari produk-produk yang dikeluarkan sehingga tidak membawa masalah di kemudian hari. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com