Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bingung Hitung Biaya Layanan Pertanahan? Cek di Sentuh Tanahku

Kompas.com - 29/05/2022, 16:32 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak hanya mengurus persyaratan yang dibutuhkan, biaya juga menjadi poin utama yang dipikirkan seseorang ketika hendak mengurus dokumen ke Kantor Pertanahan (Kantah).

Awalnya, kebanyakan orang mungkin akan kebingungan daam menghitung besaran biaya saat hendak memanfaatkan layanan pertanahan.

Namun, Anda kini bisa memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku yang telah diluncurkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Di dalam aplikasi tersebut, terdapat beberapa fitur yang dapat dimanfaatkan, mulai dari pendaftaran tanah, memeriksa lokasi bidang tanah, hingga menghitung biaya layanan pertanahan.

Pengguna bisa memanfaatkan fitur info layanan untuk mencari informasi layanan yang ada di BPN.

Contohnya berupa informasi jual beli, balik nama waris, roya, lelang, hibah, dan lain sebagainya.

Baca juga: Mengurus Dokumen Pertanahan Makin Mudah, Tinggal Klik 6 Situs dan Aplikasi

Informasi yang dimaksud yaitu persyaratan, waktu penyelesaian pengurusan, serta simulasi biaya.

Namun, masyarakat juga harus menghitung secara terpisah dengan Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sebab, soal PPh dan BPHTB ini terkadang membuat pemohon layanan pertanahan alami salah paham ketika membayar di Kantah.

Lantas, bagaimana cara mengecek biaya layanan pertanahan di aplikasi Sentuh Tanahku? Simak berikut ini:

  • Login ke aplikasi Sentuh Tanahku
  • Pilih fitur Info Layanan
  • Pilih salah satu layanan yang Anda butuhkan (misalnya pewarisan)
  • Isi kolom Nilai Tanah Per Meter Persegi dan Luas Tanah Keseluruhan sesuai data milik Anda
  • Klik hitung biaya
  • Jumlah biaya layanan yang harus Anda bayar akan muncul
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com