JAKARTA, KOMPAS.com - Tak hanya mengurus persyaratan yang dibutuhkan, biaya juga menjadi poin utama yang dipikirkan seseorang ketika hendak mengurus dokumen ke Kantor Pertanahan (Kantah).
Awalnya, kebanyakan orang mungkin akan kebingungan daam menghitung besaran biaya saat hendak memanfaatkan layanan pertanahan.
Namun, Anda kini bisa memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku yang telah diluncurkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Di dalam aplikasi tersebut, terdapat beberapa fitur yang dapat dimanfaatkan, mulai dari pendaftaran tanah, memeriksa lokasi bidang tanah, hingga menghitung biaya layanan pertanahan.
Pengguna bisa memanfaatkan fitur info layanan untuk mencari informasi layanan yang ada di BPN.
Contohnya berupa informasi jual beli, balik nama waris, roya, lelang, hibah, dan lain sebagainya.
Baca juga: Mengurus Dokumen Pertanahan Makin Mudah, Tinggal Klik 6 Situs dan Aplikasi
Informasi yang dimaksud yaitu persyaratan, waktu penyelesaian pengurusan, serta simulasi biaya.
Namun, masyarakat juga harus menghitung secara terpisah dengan Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sebab, soal PPh dan BPHTB ini terkadang membuat pemohon layanan pertanahan alami salah paham ketika membayar di Kantah.
Lantas, bagaimana cara mengecek biaya layanan pertanahan di aplikasi Sentuh Tanahku? Simak berikut ini: