Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Fungsi Penilai Pertanahan dalam Pengadaan Tanah?

Kompas.com - 12/04/2022, 18:22 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penilai pertanahan memiliki peranan cukup penting dalam tahapan pengadaan tanah untuk proyek pembangunan nasional.

Mereka turut serta sedari awal hingga berlangsungnya proses pengadaan tanah. Peran tersebut dimiliki penilai pertanahan semenjak Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) terbit.

Kemudian disusul aturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Juga, ketentuan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Baca juga: Ini Bocoran Skema Pengadaan Tanah di IKN Nusantara

Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP) Kementerian ATR/BPN, Embun Sari menyampaikan, peraturan baru tersebut berimplikasi kepada peran penilai pertanahan.

"Penilai yang tadinya hanya terlibat langsung pada tahapan pelaksanaan, sekarang dibutuhkan juga kehadirannya mulai dari tahapan perencanaan," ujarnya daalam keterangan pers, Selasa (12/04/2022).

Profesi tersebut juga turut menentukan nilai ganti rugi untuk pembebasan lahan. Dalam penentuannya pun tidak sembarangan.

Agar permasalahan-permasalahan dalam pengadaan tanah dapat diminimalisir semaksimal mungkin dan bahkan tidak merugikan masyarakat luas.

 

"Peran penilai semakin penting. UUCK mengatur bahwa dalam menentukan nilai tanah, nilai dari penilai bersifat final dan mengikat," tandas Embun Sari.

 

Penilai Pertanahan telah menjadi mitra Kementerian ATR/BPN yang terpercaya dalam melakukan penilaian. Khususnya pada kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Baca juga: Begini Mekanisme dan Proses Pengadaan Tanah untuk PSN

Namun permasalahan yang terjadi saat ini, masih terbatasnya jumlah penilai pertanahan di Indonesia. Yaitu 284 orang yang hanya tersebar di 9 provinsi, khususnya Indonesia bagian Barat.

"Dalam rangka memenuhi kebutuhan akan penilai pertanahan dan tersebar merata di seluruh Indonesia, kita prioritaskan calon Penilai Pertanahan dari Indonesia bagian Timur," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com