Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Gratiskan Biaya Sertifikat Tanah Bagi Orang Kurang Mampu

Kompas.com - 08/06/2022, 19:40 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak alasan yang membuat masyarakat enggan mengurusi sertifikat atau tanah milik mereka. Salah satunya adalah soal biaya.

Namun ternyata bagi orang yang tidak mampu, pemerintah tidak akan memungut biaya dalam prseos pembuatan sertifikat tanah di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Hal tersebut ditegaskan dalam Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/KBPN) Nomor 33 tahun 2021 tentang uang jasa PPAT.

Baca juga: Soal Layanan Elektronik Cek Sertifikat Tanah dan SKPT, ATR/BPN: Ada Sedikit Lubang

Dalam Pasal 2 Permen ATR/KBPN Nomor 33 tahun 2021 dikatakan PPAT atau PPAT Sementara wajib memberikan jasa pembuatan akta tanpa memungut biaya kepada orang yang tidak mampu.

Untuk mengantisipasi penipuan, maka mereka yang termasuk golongan tidak mampu harus membawa Surat Keterangan Tidak Mampu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang saat ingin mengurus akta tanah.

Bila dalam prakteknya, PPAT terbukti memungut uang jasa dari seseorang yang tidak mampu maka mereka akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.

Sementara itu, bagi mereka yang dikategorikan sebagai golongan orang mampu, harus membayar sejumlah uang jasa kepada PPAT.

Besar uang jasa sangat ditentukan oleh harga transaksi tanah. Ketentuan pembayaran pun telah diatur dalam Pasal 1 Permen ATR/KBPN Nomor 33 tahun 2021.

Bila harga transaksi yang tercatat dalam akta tanah kurang dari atau sampai dengan Rp 500 juta, maka uang jasa yang harus dibayar adalah sebesar 1 persen.

Sedangkan jika harga transaksinya lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 miliar, maka uang jasanya paling banyak sebesar 0,75 persen.

Untuk harga transaksi tanah yang lebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp 2,5 miliar, besar uang jasa yang diterima PPAT adalah sebesar 0,5 persen.

Baca juga: Maksimalkan Pelayanan, Kementerian ATR/BPN Perbaiki Sistem Digital

Jika nilai transaksi tanah yang dibeli lebih dari 2,5 miliar maka besar uang jasa yang harus dibayarkan oleh pemohon akta ke PPAT paling banyak sebesar 0,25 persen dari harga tersebut. 

PPAT sendiri merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

PPAT 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com