Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Layanan Elektronik Cek Sertifikat Tanah dan SKPT, ATR/BPN: Ada Sedikit Lubang

Kompas.com - 08/06/2022, 19:14 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian ATR/BPN masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah terkait data dalam rangka layanan pertanahan elektronik.

Mengutip dari rilis pers pada Rabu (08/06/2022), Kementerian ATR/BPN kini telah memiliki empat layanan elektronik.

Meliputi Zona Nilai Tanah (ZNT), Hak Tanggungan Elektronik (HT-El), Layanan Pengecekan Sertifikat Tanah, dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).

"Dari empat layanan elektronik yang kami berikan, ada dua layanan, pengecekan (sertifikat tanah) dan SKPT yang ada sedikit lubang yang perlu kami sesuaikan," ujar Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Suyus Windayana.

Baca juga: Mengurus Dokumen Pertanahan Makin Mudah, Tinggal Klik 6 Situs dan Aplikasi

Penyesuaian itu dilakukan agar informasi diberikan memiliki akurasi tinggi dan memberikan jaminan kepastian.

Caranya dengan memasukkan dokumen yang sudah valid menurut versi BPN dan versi PPAT. Kemudian akan diberi checklist dan disimpan ke dalam blog informasi.

"Sehingga, apabila ada yang mengecek informasi mengenai sertifikat tanah itu tidak perlu lagi ada verifikasi-verifikasi dari orang BPN, kecuali ada catatan selanjutnya," jelasnya.

Menurut Suyus, progres data perbaikan yang sudah masuk kini mencapai sekitar 60-70 persen.

"Ada keterlambatan karena ada beberapa data yang teman-teman BPN sebut bahwa dikirim PPAT tapi belum sesuai," imbuhnya.

Sehungga kini pihaknya sedang melakikan verifikasi dan pelengkapan data. Selain itu juga telah menyiapkan tim khusus di Kantor Pertanahan untuk menyelesaikannya.

"Kami juga terus lakukan edukasi dan monitor kerja internal di Kantor Pertanahan," pungkas Suyus.

Baca juga: Bingung Hitung Biaya Layanan Pertanahan? Cek di Sentuh Tanahku

Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan LP2B, I Ketut Gede Ary Sucaya menegaskan bahwa perubahan ini dalam rangka ingin memberikan perlindungan kepada para mitra kerja.

Seperti PPAT dan perbankan dengan memastikan informasi yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN sudah dipastikan validitasnya.

“Karena kalau informasi yang nanti dikeluarkan (PPAT dan Perbankan) salah, efeknya dapat sangat merugikan. Ini yang tidak kami kehendaki," katanya.

Menurutnya saat ini dengan pemeriksaan manusia bisa lebih presisi. Kalaupun data belum sesuai dengan ketentuan, akan kembalikan dulu untuk dikoreksi.

"Nah perbaikannya itu tergantung PPAT berapa hari mau meresponsnya, kalau langsung direspons kami pun akan segera melakukan pengecekan kembali," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com