Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pungut Biaya Sertifikat Tanah Tak Sesuai Aturan, PPAT Bisa Diberhentikan Sementara

Kompas.com - 09/06/2022, 15:53 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mencegah bidang tanah Anda diambil orang lain, masyarakat wajib mempunyai sertifikat atau akta tanah. Pembuatan akta tanah tersebut bisa dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

PPAT akan menagihkan sejumlah biaya kepada mereka yang mengurus surat tanah di mana besarnya sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/KBPN) Nomor 33 tahun 2021 tentang uang jasa PPAT.

Meskipun demikian dalam prakteknya, masih ada PPAT nakal yang memungut jasa tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Catat! Segini Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah di PPAT

Bila hal tersebut terjadi, maka PPAT yang terbukti melanggar aturan dapat dikenakan sanksi pelanggaran ringan berupa pemberhentian sementara paling lama enam bulan.

Sedangkan bagi PPAT yang memungut uang jasa kepada seseorang yang tidak mampu dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.

Berdasarkan aturan, bagi mereka yang dikategorikan sebagai golongan orang mampu, harus membayar sejumlah uang jasa kepada PPAT saat membuat sertifikat.

Besar uang jasa sangat ditentukan oleh harga transaksi tanah yang tercatat dalam akta jual beli tanah.

Bila harga transaksi kurang dari atau sampai dengan Rp 500 juta, maka uang jasa yang harus dibayar adalah sebesar 1 persen dari nominal transaksi.

Sedangkan jika harga transaksinya lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 miliar, maka uang jasanya paling banyak sebesar 0,75 persen dari nominal transaksi.

Baca juga: Lagi, Sofyan Djalil Serukan Perang pada Mafia Tanah

Untuk harga transaksi tanah yang lebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp 2,5 miliar, besar uang jasa yang diterima PPAT adalah sebesar 0,5 persen dari nominal transaksi.

Bila harga tanah yang dibeli lebih dari 2,5 miliar maka besar uang jasa yang harus dibayarkan oleh pemohon akta ke PPAT paling banyak sebesar 0,25 persen dari harga transaksi tanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com