TRANSAKSI tol dengan metoda Multi Lane Free Flow (MLFF) berbasis Global Navigation Satellite System (GNSS) akan diterapkan di Indonesia pada akhir 2022.
Metoda MLFF berbasis GNSS diterapkan untuk kendaraan penumpang dan barang. Hal ini sekaligus menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di dunia yang mengimplementasikannya.
Instalasi MLFF di Indonesia akan dipasang secara bertahap untuk ruas-ruas jalan tol tertentu.
Untuk lebih memahami secara pengetahuan (knowledge) mengenai metoda pembayaran tol MLFF berbasis GNSS, saya akan menguraikan secara detail dalam analisa dan strategi SWOT di bawah ini.
Ada beberapa nilai plus MLFF berbasis GNSS, sebagai berikut:
Sedangkan manfaat MLFF berbasis GNSS adalah sebagai berikut:
Kelemahan MLFF berbasis GNSS adalah sebagai persoalan yang perlu dicermati, karena:
Ancaman-ancaman yang akan timbul bila MLFF berbasis GNSS diterapkan di Indonesia, adalah sebagai berikut:
Keuntungan lainnya adalah adanya denda truk ODOL dalam tol dapat melalui pendataan GNSS berat tercatat dan berat di lapangan sesuai spesifikasi/data keur truk dalam GNSS/OBU.
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berdasarkan temuan dalam data dan rekam perjalanan dalam GNSS/OBU, dapat dikembangkan menjadi auto tarif tol dinamis sesuai kelayakan standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol.
Tarif dinamis dimungkinkan jika arus jalan tol macet maka tarif lebih murah sedangkan jika arus tol lancar atau sangat lancar, tarif tol akan normal atau bahkan lebih mahal.
Strategi dan Risiko
Sangat diperlukan peraturan perundang-undangan untuk pelanggaran pembayaran dan perbedaan data kendaraan dalam server operator MLFF.
Dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan (LLAJ) sama sekali tidak mengatur tilang untuk pelanggar yang tidak bayar jalan tol.
Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol juga tidak sinkron lagi dengan kondisi saat ini, karena bila tidak membayar tol hanya didenda dua kali tarif tol tanpa tilang (Bukti Pelanggaran Lalu Lintas).