Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Deddy Herlambang
Pengamat Transportasi

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN)

Plus Minus Transaksi Tol Nir-sentuh MLFF Berbasis Satelit

Kompas.com - Diperbarui 16/11/2022, 10:17 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TRANSAKSI tol dengan metoda Multi Lane Free Flow (MLFF) berbasis Global Navigation Satellite System (GNSS) akan diterapkan di Indonesia pada akhir 2022.

Metoda MLFF berbasis GNSS diterapkan untuk kendaraan penumpang dan barang. Hal ini sekaligus menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di dunia yang mengimplementasikannya.

Instalasi MLFF di Indonesia akan dipasang secara bertahap untuk ruas-ruas jalan tol tertentu.

Untuk lebih memahami secara pengetahuan (knowledge) mengenai metoda pembayaran tol MLFF berbasis GNSS, saya akan menguraikan secara detail dalam analisa dan strategi SWOT di bawah ini.

Ada beberapa nilai plus MLFF berbasis GNSS, sebagai berikut:

  • Pengguna jalan tol tidak berhenti dalam pembayaran, tanpa menurunkan kecepatan kendaraan dalam tol
  • Mencegah kemacetan dalam pembayaran di gardu tol
  • Dapat diunduh di gawai pintar sebagai Electronic On Board Unit atau e-OBU
  • Dapat real time tanpa tergantung waktu dan cuaca.
  • Satelit GNSS mempunyai ketinggian orbit yang cukup tinggi yaitu sekitar 20.000 kilometer di atas permukaan bumi.
  • Penggunaan GNSS dalam penentuan posisi relatif tidak terpengaruh dengan kondisi topografis wilayah.
  • Posisi yang ditentukan mengacu pada waktu global yang relatif teliti dan mudah direalisasikan.
  • Memberikan ketelitian posisi dengan spektrum cukup luas.
  • Tidak dikenakan biaya.
  • Efisien untuk waktu, biaya operasional hingga tenaga.
  • Manipulasi data pada GNSS lebih sulit dilakukan.

Sedangkan manfaat MLFF berbasis GNSS adalah sebagai berikut:

  • Teknologi ini dapat dikembangkan untuk pelayanan berbayar di jalan lainnya seperti Electronic Road Pricing (ERP), big data jalan, tarif tol dinamis, progressive pricing parking, denda tilang dan data truk Over Dimension Over Load (ODOL).
  • Dapat mengetahui kecepatan kendaraan.
  • Dapat berfungsi investigasi kecelakaan.
  • Bila terpasang OBU dapat mengetahui kehilangan kendaraan.

Kelemahan MLFF berbasis GNSS adalah sebagai persoalan yang perlu dicermati, karena:

  • MLFF berbasis GNSS sangat bergantung pada jaringan seluler GSM (3G/4G/5G) sepanjang jalan tol.
  • Harus ada tambahan OBU di kendaraan atau e-OBU di smartphone.
  • Pengguna jalan tol belum semuanya kuasai teknologi IT pada smartphone berbasis GNSS.
  • Selalu ada saldo dalam e-wallet.
  • Selalu ada data internet pada gawai pintar ketika di jalan tol.

Ancaman-ancaman yang akan timbul bila MLFF berbasis GNSS diterapkan di Indonesia, adalah sebagai berikut:

  • Data GNSS/OBU dan data kelas kendaraan jalan tol berbeda, sehingga nyebabkan kerugian tarif jalan tol.
  • Dengan sengaja menerobos dan tidak bayar tol (ghost car).
  • Gangguan jaringan seluler atau blank area sinyal d jalan tol.
  • Gangguan sistem payment dalam aplikasi.
  • Kebocoran data-data pelanggan jalan tol.
  • Terjadi penumpukan di akses pintu keluar tol

Keuntungan lainnya adalah adanya denda truk ODOL dalam tol dapat melalui pendataan GNSS berat tercatat dan berat di lapangan sesuai spesifikasi/data keur truk dalam GNSS/OBU.

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berdasarkan temuan dalam data dan rekam perjalanan dalam GNSS/OBU, dapat dikembangkan menjadi auto tarif tol dinamis sesuai kelayakan standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol.

Tarif dinamis dimungkinkan jika arus jalan tol macet maka tarif lebih murah sedangkan jika arus tol lancar atau sangat lancar, tarif tol akan normal atau bahkan lebih mahal.

Strategi dan Risiko

Sangat diperlukan peraturan perundang-undangan untuk pelanggaran pembayaran dan perbedaan data kendaraan dalam server operator MLFF.

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan (LLAJ) sama sekali tidak mengatur tilang untuk pelanggar yang tidak bayar jalan tol.

Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol juga tidak sinkron lagi dengan kondisi saat ini, karena bila tidak membayar tol hanya didenda dua kali tarif tol tanpa tilang (Bukti Pelanggaran Lalu Lintas).

Kami telah pelajari dari negara-negara yang menggunakan metoda MLFF dan Single Lane Free Flow (SLFF) adalah munculnya ghost car (mobil hantu).

Melacak mobil hantu dalam CCTV karena ETLE sangat sulit karena terdapat kendaraan sama dan pengemudi sama tapi plat nomor kendaraan berbeda-beda dan bila tidak ada data kendaraan dalam base server (data kepolisian), maka dianggap mobil “bodong”.

Mobil hantu ini memang sengaja masuk tol MLFF untuk tidak bayar tol, sangat jelas bila kesengajaan hukumnya adalah pidana.

Bila masuk tol tidak bayar karena kerusakan aplikasi atau saldo kurang tentunya hal ini bisa masuk ke ranah hukum perdata.

Persoalan-persoalan hukum inilah yang perlu payung hukum yang lebar, rujukan hukumnya jelas, dan tiada gugatan publik.

Sebenarnya, jika ditelaah, telah terbit Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Transaksi Tol Non-tunai Nir-sentuh Di Jalan Tol, namun tentunya regulasi ini hanya mempunyai kekuatan hukum di lingkungan kementerian PUPR dan stakeholder di bawahnya.

Oleh karena itu, diperlukan payung hukum yang tinggi selevel Perpres atau PP untuk koordinasi dan harmonisasi antar K/L.

Sinkronisasi data kendaraan dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Polri (Kakorlantas), Ditjen Hubungan Darat Kementerian Perhubungan, dan pengolahan data elektonik publik ada di Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk keamanan data masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com